Pengusaha Mie Aceh Merangkap BD Narkoba (Barbut Sabu 6 Kg)

JEBTA SITEPU. NAMORAMBE – Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, Tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap gudang narkoba jenis sabu di Dusun III Penampungan, Desa Deli Tua (Kecamatan Namorambe, Deliserdang). Kali ini, Tim Personil Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara juga berhasil mengungkap gudang narkoba di Ruko Perum RORINATA No 16 Dusun I Desa Batu Penjemuran (Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang) [Kamis 19/7: sekira 07.00 Wib].

Barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 6 kilogram.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh para petugas sebanyak 4 orang, diantaranya adalah Iwan alias Pincang (Lk, 35, Islam, Pemilik warung Mie Aceh), Brewok (Lk, 35, Islam, tukang masak), dan 2 orang lainnya yang belum diketahui nama atau inisialnya. Kesemua pelaku merupakan warga Nanggroe Aceh Darussallam.

Lokasi penggerebekan ini merupakan kios yang digunakan oleh para terduga Bandar Narkoba sebagai warung Mie Aceh. Selain itu, yang lebih miris adalah lokasi penggerebekan berada di samping Gereja Katolik St. Fransiskus Xaverius Pasar III, Namorambe.

Barang Bukti yang diamankan oleh petugas berbaju Kuning

Penggerebekan berlangsung sekira pukul 07.00 Wib oleh Personil Ditres Narkoba Poldasu sebanyak 10 orang yang dipimpin oleh Kompol Arvin Fahreza. SIK disaksikan oleh masyarakat serta Kepala Desa Batu Penjemuran Martinus Ginting.

Menurut data yang diperoleh di TKP, pemilik kios  bernama MAHRIN SINAGA (63) warga Jl. Seksama Gg Subrah No 10A, Simpang Limun, Medan. Para Pelaku atas nama Iwan mengontrak Kios tersebut selama 3 tahun terhitung sejak 2016.

Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari Penangkapan Kasus Narkoba di Polrestabes Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.