Kolom Darwono Tuan Guru: Beban Kerja Guru yang Fair

darwono-tuan-guru-2Guru kembali menjadi isue nasional. Kali ini, terkait dengan jam kerja guru. Mendikbud Muhajaier Effendi mewacanakan jam kerja guru harus 8 jam berada di sekolah. Kontan saja hal ini mendapat respon dari berbagai pihak termasuk oleh kalangan DPR.

Seperti kita ketahui bersama, tugas guru tidak hanya mengajar di depan kelas atau yang sering disebut sebagai tugas tatap muka yang saat ini disyaratkan 24 JP, terutama terkait dengan syarat untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.

Secara umum beban kerja guru diatur dalam Pasal 35 UU Guru dan Dosen ayat  (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Sedangkan kewajiban jam kerja yang disyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan, dalam Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa setiap pengusaha jam-kerja-1wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja itu meliputi [Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Katakanlah beban kerja 40 jam seminggu, untuk 3 katagori beban kerja yakni membuat perencanaan pengajaran hari berikutnya, melaksanakan pembelajaran dan membuat penilaian (koreksi pekerjaan evaluasi anak) harian sebagai penerapan penilaian otentik. Maka, jatah untuk tatap muka adalah 13 1/3 jam atau 800 menit seminggu.

Apabila setiap jam pelajaran adalah 45 menit, maka jumlah jam pelajaran untuk satu minggu adalah 800 : 45 menit maka didapat jumlah jam pelajaran tatap muka yang fair adalah 18 jam pelajaran. Dengan 18 Jam Pelajaran (JP) tatap muka per minggu, diperoleh rerata 4 jam pelajaran tiap hari. Jika rerata terdapat 2 JP  pada 1 kelas, maka setiap hari guru mata pelajaran  melakukan tatap muka untuk 2 kelas.

Waktu yang dibutuhkan untu 4 JP tatap muka adalah 3 Jam (180 menit). Apabila dalam 1 kelas rerata terdapat 40 orang peserta didik, maka untuk 2 kelas ada 80 orang peserta didik. Dengan melaksanakan evaluasi harian dalam bentuk review soal uraian (essay) katakanlah 1 halaman A4 jawaban essay diperlukan waktu pengoreksian sekitar 3 menit X 80 = 240 menit, atau 4 Jam. Sisa 1 jam dari 8 jam diperlukan untuk melakukan analisis hasil evaluasi, entry nilai dan persiapan mengajar esok harinya seperti periksa kelengkapan bahan ajar, membuat pengajuan alat & bahan untuk praktium dll.

Mengoreksi dan menganalisis ini hal yang peting yang selama ini kurang diperhatikan jatah waktunya. Dengan menganalisis hasil evaluasi harian maka dapat diperoleh gambaran ketercapaian pembelajaran  dalam beberapa indikator atau Kompetensi Dasar (KI 3 atau KI 4) untuk segera difollow up untuk program remediasi ataukah pengayaan sehingga permasalahan hasil evaluasi tidak menumpuk pada akhir semester, yang pada akhirnya dapat berakibat kurang menguntungkan bagi peserta didik maupun guru itu sendiri.




Di samping itu, adanya ruang waktu luang untuk guru juga dapat digunakan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.  Selama ini guru disyaratkan 24 JP berdasarkan Pasal 35 UU Guru dan Dosen ayat 2  berikut : (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu.

Namun demikian, penetapan 24 JP tatap muka pada ayat 2 dan 3 di atas terlihat tidak memperhitungkan beban kerja lain seperti pengoreksian ulangan dan perencanaan pembelajaran hari berikutnya dimana guru juga perlu mempersiapkan/ merencanakannya, yang ternyata memerlukan jumlah waktu lebih banyak.

Artinya, jika tugas guru sehari-hari ada 3 hal, maka beban itu akan menjadi 72 JP. Dengan 1 JP 45 menit, maka diperoleh beban kerja per minggu 3/4 X 72 Jam sebesar 54 Jam beban kerja per minggu. Ini berarti kelebihan beban kerja 14 Jam seminggu dari yang dipersyaratkan UU Tenaga Kerja di atas. Dengan demikian Kemendikbud selama ini melakukan exploitasi bagi guru-guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Oleh karena itu, sudah seharusnya Kemendikbud segera mengoreksi beban tatap muka bagi guru-guru penerima tunjangan sertifikasi dari 24 JP menjadi maksumal 18 JP. Sementara itu, apa yang selama ini terjadi beban tatap muka berlebih dikompensasi secara proposional sesuai besaran tunjangan sertifikasi yang diterima guru selama ini. Jika kits hitung kelebihan , 6 JP dari 18 JP, berarti diperoleh angka 1/3 nya.

Mudah mudahan masukan ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang mengambil keputusan.












Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.