Kolom Bastanta P. Sembiring: BENARKAH TIDAK ADA SENGKETA LAHAN INFRASTRUKTUR? (Sirulo TV)

Debat ke 2 Calon Presiden sudah berakhir, namun meninggalkan banyak bekas. Wajar, ini bukan debat politik di kedai kopi sembari main Satur Karo, seperti banyak terjadi di kedai-kedai kopi di Taneh Karo sana. Tapi, ini debat kelas Calon Presiden untuk mengait hati rakyat biar dipilih jadi orang nomor satu di negeri sebesar, sekaya dan seluas Republik Indonesia ini.

Seperti sebelumnya, debat kali ini juga bergeser, ke antara pendukung dua Kubu Paslon.

Setelah kemarin ramai menyoal kebakaran hutan yang ikut diramaikan juga oleh twittnya Greenpeace Indonesia, kali ini kubu pendukung Prabowo – Sandi melempar topik soal sengketa lahan antara pemerintah dan masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Untuk ini, saya mau ambil contoh kasus Trans Sumatera di Provinsi Riau. Ya, ruas Tol yang rencananya menghubungkan antara Kota Pekanbaru – Kandis – Kota Dumai ini siapa bilang tidak ada sengketa? Bahkan banyak.

Saya terjun langsung ke lapangan. Bertemu, berbicara serta mendengarkan langsung dari warga setempat dan orang-orang yang lahannya jadi sengketa.

Saya temui banyak kasus sengketa, tetapi, perlu dicatat, sebagian besar kasus itu adalah antara warga dengan warga dan antara warga dengan korporasi yang tidak berkaitan langsung dengan proyek Tol. Bukan dengan HKI (Hutama Karya Infrastruktur) sebagai pemegang tender, atau pemerintahan setempat, apalagi dengan Pemerintah Pusat sebagai pemilik proyek.

Saya ambil contoh yang saya temui di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas (Kabupaten Siak, Riau), yakni sengketa antara Marudin Ginting dengan Ernawati. Saya dengar langsung saat berkunjung ke lokasi. Kasus tersebut sedang dalam proses naik banding (kasasi) di Mahkamah Agung (MA). Pihak Marudin Ginting yang sebelumnya menguasai dan mengusahai lahan sejak tahun 1992, kalah di tingkat Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Dalam kasus antara Marudin Ginting dengan Ernawati itu, tidak saya temui campur tangan pemerintah; baik daerah maupun pusat. Dikecualikan opnum yang mengatasnamakan tetapi bertindak atas kepentingan pribadinya. Itu saya identifikasi bukan dari pihak Pemerintah atau HKI, tetapi mafia ataupun preman.

Lanjut ke informasi terbaru yang saya peroleh, kali ini soal penampungan (lokasi buang) tanah bekas korekan (masih untuk Proyek Tol Trans Sumatera di Riau) yang belum menemui kesepakatan antara sub-kontraktor dengan pemilik lahan dalam hal ini warga setempat.

Yang saya baca, ada sub-kontraktor yang terlanjur melakukan kontrak (rental) mobil berat pengangkutan tanah, akan tetapi hingga kini belum ada lokasi yang ditemukan untuk pembuangan tanah tersebut. Sehingga, mobil belum bekerja, tetapi sudah harus dibayar sewanya dan tentu gaji pegawai.

Soal harga kompensasi lahan, ada pemilik lahan yang belum cocok soal harga, tetapi sejauh ini dapat terselesaikan; baik secara musyawarah mencapai kesepakatan, atau melalui proses pengadilan. Kecuali soal adanya opnum penyusup yang jadi calo atau turut menakut-nakuti warga. Itu seperti sebelumnya saya singgung di atas, saya identifikasi sebagai mafia atapun preman, bukan wakil Negara atau Pemeritah!

Dan memang, dalam hal seperti ini, fungsi pengawasan dan perlindungan dari negara sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Mejuah-juah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.