← Beranda Budaya & Adat · Sel, 18 Jun · 2 mnt baca
Fungsi Pengawasan Dprd Deliserdang Seperti "macan Ketua DPRD Deliserdang Hj. Fatmawati Takrim[/caption] IMANUEL SITEPU. LUBUK PAKAM. Fungsi pengawasan DPRD Deliserdang yang diatur dalam UU No 27 Tahun 2009 p…
Dijelaskanya, selaku Ketua DPRD Deliserdang, Fatmawaty Takrim seharusnya mengedepankan fungsi legislasi, budgeting, dan controlling terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) serta kebijakan pemerintah daerah. Tetapi, selama ini di mata masyarakat, hal itu terkesan sengaja diabaikan oleh wakil rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Artinya, DPRD Deliserdang sebagai perpanjangan tangan rakyat dalam mengawasi penggunaan anggaran ternyata terkesan “membiarkan” penghamburan uang rakyat.
“Akibatnya, Masyarakat juga menuding, terpilihnya Fatmawati Takrim Sebagai Ketua DPRD Deliserdang, adalah settingan dari pejabat teras Pemkab Deliserdang, saat Drs Amri Tambunan terpilih kedua kalinya sebagai bupati agar DPRD Deliserdang bisa dikendalikan seperti boneka. Apalagi, keduanya sama-sama kader partai yang sama,” katanya.
Bayangkan saja, selama kepemimpinan DPRD Deliserdang sekarang ini, tugas dan fungsi anggota Dewan belum menunjukan kebijakan yang pro rakyat. Seperti kinerja pada sejumlah SKPD diantaranya Dinas PU, Cipta Karya dan Pertambangan, Disdikpora, Dinas Pertanian,Dispenda dan lainya.
“Saya menilai, Fatmawati Takrim gagal dalam mengemban tugas sebagai pimpinan. Fungsi DPRD sebagai pengawas kebijakan, tapi selama ini saya lihat, DPRD Deliserdang hanya mengikuti irama permainan Pemkab Deliserdang yang sebenarnya banyak meyimpang alias hanya sebatas pencitraan belaka,” tuturnya.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.