← Beranda Budaya & Adat · Sel, 16 Apr · 2 mnt baca
Kasus Kenalan Lewat Facebook: Polres Tolak Pengaduan Korban IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. Malang benar nasib Mawar (bukan nama sebenarnya), ibu rumah tangga berusia 24 tahun ini, warga Desa Tanjungbaru (Kecamatan Tan…
IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. Malang benar nasib Mawar (bukan nama sebenarnya), ibu rumah tangga berusia 24 tahun ini, warga Desa Tanjungbaru (Kecamatan Tanjungmerawa). Dia hendak melaporkan dirinya korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Yendra Fuji W (26) Satpam PT Kedaung Grup, tapi laporannya ditolak oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Deliserdang . Menurut Mawar kepada sejumlah wartawan di kediamanya, alasan tim penyedik Polres Deliserdang menolak laporannya adalah karena, menurut penyidik, laporannya sudah melebihi umur dan Kadaluarsa sehinga tidak dapat diproses secara hukum. “Kasus pemerkosaan itu dapat diproses kalau usia korban di bawah 20 tahun dan bila mana dalam kasus itu ada kekerasan. Seharusnya pada kejadian itu korban sudah membuat pengaduan,” ucap Mawar menirukan ucapan salah seorang tim penyidik yang bermerga Ginting kepada sejumlah wartawan.
Mawar mengaku heran mengapa pemerkosaan yang dilakukan Yendra Fuji W, yang juga selaku Ketua Vixco Tanjungmerawa itu, dikatakan oleh polisi kasus kadaluarsa. Padahal kejadiannya baru berlangsung Sabtu kemarin.
"Mungkin karena orang nomor satu di Polres Deliserdang ikut sebagai anggota Vixco maka pihak hukum di Deliserdang menolaknya," ucap Mawar dengan nada bertanya.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.