← Beranda Budaya & Adat · Sel, 9 Jul · 3 mnt baca
Panglima Genk Motor Skm Akhirnya Diciduk IMANUEL SITEPU. DELITUA. Melakukan aksi pencurian dan kekerasan, Panglima genk motor Skandal Kota Medan (SKM) bersama 1 anggotanya ditangkap Unit Reskrim Pol…
Sedangkan anggotanya Bayu Wahana dibekuk karena kasus penggelapan sepeda motor. Sebelum dibekuk, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kemudian dikejar oleh Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim Martualesi Sitepu. Dalam pengejaran, petugas sempat meletuskan tembakan ke udara sebanyak 5 kali. Baru tersangka menghentikan kendaaraannya di Jl. Sakti Lubis. Tanpa perlawanan petugas memboyongnya ke Mapolsek Delitua.
Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH saat dikonfirmasi Sora Sirulo membenarkan telah menangkap panglima geng motor SKM dan 1 anggotanya.
"Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian dan kekerasan serta penggelapan sepeda motor. Mereka sudah dijebloskan ke penjara. Kita juga menyita barang bukti 1 sepeda motor Revo. Kedua pelaku dikenakan pasal KUHP 372 dan 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Martualesi Sitepu.
Martualesi Sitepu menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Saworno (22) warga Jl. Bandar Labuhan Tanjungmerawa. 2 rekannya jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni S (22) dan D (22) warga Simpang Brigif Marindal.
Dia menerangkan, kejadian itu terjadi pada 18 Juni 2013 lalu sekira 03.40 WIB saat korban Ria Sari warga Jl. Eka Bakti Gg Keluarga hendak membesuk keluarganya di sebuah klinik di Jl. Karya Jaya. Ketika akan membuka pintu gerbang, tiba-tiba muncul sepeda motor berboncengan tiga mendekati korban. Korban langsung ditodong pakai golok oleh pelaku Saworno yang turun dari kendaaraannya.
Dua temannya menunggu di sepeda motor tersebut, pelaku Saworno kemudian membawa sepeda motor korban. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Delitua. Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Pelaku Saworno tertangkap di Jl. Pamah.
"Dua temannya masi diburon. Dari tangan tersangka Saworno kita menyita barang bukti 1 sepeda motor Yamaha Jupiter. Pelaku kita jerat dengan pasal 365. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," terangnya.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.