← Beranda Budaya & Adat · Kam, 11 Jul · 2 mnt baca
Pasca Pemberhentian Dan Pengangkatan Thl: Sekjen Li-tpkanri Sumut Minta Sekjen LI-PTKANRI Abdul Haris Barus ketika menunjukkan bukti surat yang dikeluarkan Dinas Pertamanan Pemko Medan.[/caption] IMANUEL SITEPU. MEDAN. Pasca pemb…
“Seperti dialami Khairon (60) dan Panut (61), pekerja PHL yang bertugas untuk pembersihan makam. Keduanya diberhentikan dengan alasan telah berusia di atas 60 tahun, sesuai dengan Surat Keputusan Kadis Pertamanan Nomor 800/2106. Namun pemberhentian yang dilakukan belum sesuai prosedur, karena pemberhentian terkesan hanya sepihak,” terang Abdul Haris.
Lebih jauh dikatakannya, memang, setelah kedua pekerja ini meminta pertimbangan terkait hak mereka, Dinas Pertamanan kemudian mengeluarkan surat pengunjukan tugas bernomor 800/4134 kepada Ferri Fadli anak kandung Khoirin dan surat tugas nomor 800/4135 kepada Eri Iswanto anak kandung dari Panut tertanggal 11 Juni 20013. Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pertamanan Ir. H. Zulkifli MM untuk menggantikan posisi ayahnya sebagai tenaga harian lepas di instansi tersebut.
Mirisnya, setelah sebulan bekerja, ternyata nama kedua anak mereka belum terdaftar sebagai penerima gaji di Bendaharawan Dinas Pertamanan Kota Medan sebagai tenaga harian lepas.
“Bagaimana sebenarnya kinerja birokrasi di Dinas Pertamanan Kota Medan ini? Jangan-jangan sudah banyak permainan di sana. Seharusnya, ke 28 pekerja itu sudah diangkat menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS). Oleh karena itu, sebagai lembaga investigasi tindak pidana korupsi, kita meminta kepada Plt. Walikota Medan Zulmi Eldin untuk menelusurinya,” harapnya.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.