← Beranda Budaya & Adat · Jum, 14 Jun · 2 mnt baca
Singgarang-garang Ricuh Saat Eksekusi Lahan NGGUNTUR PURBA. NAMAN TERAN. Ratusan warga Desa Sigarang-garang (Kecamatan Namanteran) menutup ruas jalan lintas kabupaten yang melintasi desa mereka dengan …
“Kami yang tergugat ada sekira 10 warga digugat oleh Ganjiu Sitepu (65), warga Jakarta Pusat yang menyerahkan kuasa kepada Moris Sembiring selaku pengacaranya. Jelas kami melakukan perlawanan atau menolak terjadinya eksekusi atas lahan tanah yang sebagian sudah dibeli warga serta dibangun rumah dan perladangan peninggalan orangtua kami di delapan tempat terpisah dengan luas keseluruhan sekira 20 hektar. Sesuai dengan keabsahan atas hak milik lahan yang kami pegang pada tahun 2003 dengan nomor putusan 56/Pdt. G/2003/PN. KBJ. Kejadian ini juga bukan untuk pertama kalinya pengugat melakukan aksi kepada kami, Seperti di tahun 2008 pengugat membuat onar lagi di areal yang sama, kenapa dan ada apa ini?” terang para tergugat kepada Kapolres.
Sementara Kapolres menyatakan, mengingat Negara RI berdasarkan azas hukum serta daerah Karo yang mempunyai adat istiadat tinggi.
"Kita akan melakukan mediasi atas kejadian ini dengan tujuan tidak terulang lagi atas perebutan lahan oleh keluarga. Apa yang dikeluhkan para tergugat haruslah kita cernai secara luas dan dikedepankan, dengan nilai-nilai adat yang ada. Mengingat daerah kita sangat menjunjung tinggi atas segala perembukan suatu permasalahan, mari kita lakukan secara musyawarah dengan membicarakannya. Para tergugat seperti Kosaman Sitepu, Ngukeken br Sembiring, Inget Sitepu, Gunawan Sembiring serta yang lainnya agar datang ke Polres Tanah Karo untuk membicarakan segala yang dialaminnya,” terang Kapolres.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.