← Beranda Budaya & Adat · Sen, 17 Nov · 2 mnt baca
Diskusi Riset Sosial Walhi Sumut Bersama Juara R. DANA TARIGAN. MEDAN. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara menyelenggarakan diskusi tentang riset Sosial di sekretariat Walhi Sumut Jl. Sembada VII …
Untuk membuat jelas perbedaan antara Karo dengan Batak, Juara langsung mengmbil kasus sepasang suami istri yang kebetulan ikut dalam diskusi. Si suami marga Hutapea dan si istri beru Ginting. Ketika Juara menanyakan berapa kali upacara adat dilakukan untuk perkawinan mereka, yang bersangkutan mengatakan dua kali.
“Upacara adat apa saja yang dua itu?” Tanya Juara.
“Upacara adat Karo dan upacara adat Batak,” jawab yang bersangkutan.
“Kalau Karo adalah juga Batak, maka dengan upacara adat Batak saja sudah cukup, tak perlu ada upacara adat Karo,” kata Juara menanggapi kasus ini.
Selanjutnya, Juara mengatakan tidak ada perkawinan campur antara Batak dengan Karo.
“Berdasarkan konsep upacara itu sendiri, yang kawin adalah antara Karo dengan Karo melalui upacara adat Karo dan antara Batak dengan Batak di dalam upacara adat Batak. Tidak ada satupun adat yang mengatur perkawinan antara Karo dengan Batak,” paparnya.
Acara diskusi dimulai Pukul 11.00 Wib dan berakhir pukul 18.00 Wib, diikuti oleh 22 peserta yang berasal dari lembaga-lembga anggota Walhi Sumut, Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI), Sahabat Walhi dan Staf Walhi Sumut sendiri.
Turut hadir dalam diskusi itu Pemimpin Redaksi Sora Sirulo, Ita Apulina Tarigan. // //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.