← Beranda Nasional · Rab, 12 Feb · 2 mnt baca
Mangkir Sidang Pengadilan, Tarigan Dijemput Terdakwa saat dikonfrontir Kanit Reskrim Polsek Delitua.[/caption] IMANUEL SITEPU. DELITUA. Akibat beberapa kali mangkir dari persidangan, Jaksa Kejari Lubuk…
Terdakwa saat dikonfrontir Kanit Reskrim Polsek Delitua.[/caption]
IMANUEL SITEPU. DELITUA. Akibat beberapa kali mangkir dari persidangan, Jaksa Kejari Lubuk Pakam cabang Pancurbatu terpaksa meminta bantuan Unit Reskrim Polsek Delitua untuk mengamankan terdakwa Darma Tarigan (60) warga Lorong Nogio Pondok Kelurahan Delitua Timur (Kecamatan Delitua) , pelaku penganiayaan terhadap Teguh Sembiring (68). Teguh Sembiring adalah warga kelurahan yang sama dengan pelaku. Menurut Jaksa Dicky W SH kepada Sora Sirulo saat ditemui di Polsek Delitua, penjemputan paksa terhadap terdakwa Darma Tarigan dilakukan karena telah beberapa kali mangkir dari sidang tanpa alasan yang jelas.
“Memang, penahanan terhadap terdakwa yang terlibat penganiayaan ini kita tangguhkan karena terdakwa sakit. Lantas, begitu terdakwa sudah sehat, ia sudah sempat mengikuti persidangan sekali. Namun, setelah itu, terdakwa tidak pernah lagi mengikuti sidang sesuai instruksi hakim. Oleh karena itu, hari ini kita lakukan jemput paksa yang dibantu Polsek Delitua,” sambung Dicky.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.