Narkoba Dan Hilangnya Tanah Ulayat Suku — Sorasirulo
← Beranda

Narkoba Dan Hilangnya Tanah Ulayat Suku

Oleh: Alexander Firdaust Meliala (Medan) Ketergantungan para pengulu Karo terhadap Opium (Narkoba) pada masa lampau telah mengakibatkan hilangnya hak atas Ta…

Narkoba Dan Hilangnya Tanah Ulayat Suku

Setelah beberapa tahun berjalan, Belanda kemudian turun ke kampung dan meminta sebahagian tanah ulayaat para pengulu agar dikontrak dan dijadikan perkebunan. Apabila para pengulu tidak menyetujui, maka Belanda mengancam meminta gaji yang pernah mereka beri agar dikembalikan oleh para pengulu.

Sebenarnya, untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh pihak Belanda semua pengulu mampu. Namun, untuk mengembalikan candu, jelas pengulu tidak mampu. Apalagi mereka sudah kecanduan terhadap benda itu. Tanah ulayat jadi perkebunan[/one_third]

Para pengulu kemudian mengontrakkan sebahagian tanah ulayatnya untuk dijadikan perkebunan tembakau. Bagi warga yang kurang mampu, pihak Belanda memperkerjakan mereka sebagai tenaga harian lepas (singemo ). Pekerjaan mereka adalah mengambil ulat yang ada di pohon tembakau.

Setelah perkebunan tembakau berjalan sekitar 3 tahun, hilanglah perkebunan tersebut. Sebagai gantinya, pihak Belanda menjadikan lahan bekas perkebunan menjadi perkebunan karet yang diduga adalah perkebunan Gelugur Langkat saat sekarang ini. Semenjak ditanaminya karet di lahan tanah masyarakat oleh pihak Belanda sekaligus hilanglah pula hak masyarakat Karo terhadap keberadaan tanah ulayatnya hingga saat ini.

Demikian sekilas informasi tentang sejarah kelam keberadaan candu (Narkoba) yang telah mengakibatkan hilangnya tanah ulayat Suku Karo pada kurun waktu 1 Abad yang lalu. Apakah sejarah kelam ini kembali akan terulang, mengingat saat ini begitu maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda Karo? // //