Pelaku Cabul Hanya Dihukum 1 Tahun, Ibu Korban Mencak-mencak — Sorasirulo
← Beranda

Pelaku Cabul Hanya Dihukum 1 Tahun, Ibu Korban Mencak-mencak

IMANUEL SITEPU. PANCURBATU. Kinerja Pengadilan Negri Lubuk Pakam cabang Pancurbatu kembali mendapat sorotan. Kali ini, Marta Pasaribu (52) orangtua DS (18), …

Pelaku Cabul Hanya Dihukum 1 Tahun, Ibu Korban Mencak-mencak

IMANUEL SITEPU. PANCURBATU. Kinerja Pengadilan Negri Lubuk Pakam cabang Pancurbatu kembali mendapat sorotan.

Kali ini, Marta Pasaribu (52) orangtua DS (18), yang menjadi korban pencabulan, mencak-mencak di dalam persidangan yang digelar setelah pihak PN Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Erwinsyah Putra (28) yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya. Kepada sejumlah wartawan, Marta yang didampingi putrinya DS yang masih duduk di kelas III salah satu SMA di Medan mengatakan, dalam persidangan tersebut sudah ada rekayasa yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan hukuman terdakwa. "Tidak jelas kapan dilakukan persidangan dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa yang dikatakan pengadilan. Kata jaksanya telah dilakukan pada Rabu lalu. Padahal, pada hari persidangan tersebut, saya hadir di PN Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu tetapi JPU Ela S. Hasibuan SH menyuruh saya pulang karena sidang ditunda," kata Marta dengan suara lantang. Namun, katanya lagi, pada saat sidang berikutnya , saat persidangan dilanjutkan kembali, JPU Ela S. Hasibuan SH mengatakan sidang ditunda kembali. Mengherankan, saat Marta mempertanyakannya kepada JPU, ia mengatakan telah melakukan sidang penuntutan terhadap terdakwa yang hasilnya terdakwa telah dituntut selama 1 tahun. Mendengar penjelasan dari JPU, Marta mengaku menjadi bingung dan heran mengapa sidang yang telah dua kali ditunda selama dua pekan tetapi telah ada tuntutan yang ringan pula.

"Saat dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku, anak saya masih berumur 17 tahun 8 bulan. Namun jaksa malah mengalihkan kalau status anak saya telah dewasa. Ini jelas-jelas rekayasa," tutur Marta lagi. //