← Beranda Budaya & Adat · Jum, 24 Apr · 3 mnt baca
Baby Sitter: "aku Diperkosa Bapak IMANUEL SITEPU. DELITUA. Timeria Waruwu alias Ria (19) pelaku pembunuhan terhadap anak majikannya Kaezia Nata Nella (2,4) mengaku pernah diperkosa oleh bapak…
“Saya disuruh membunuh anak majikanku supaya aku menjadi anggota keluarga majikanku,” kata Ria.
Ketika ditanyakan lebih jauh bagaimana caranya membunuh korban, Ria mengaku menyumpal mulut dan hidung bocah malang itu dengan selimut.
“Saat itu, dia sedang tidur di kamar. Lalu aku tekan mulut dan hidungnya dengan selimut selama 15 menit. Begitu memastikan dia sudah mati, aku lalu membuka selimut itu. Aku lalu mengganti bajunya. Kugendong keluar. Selanjutnya aku membuka pintu dan berteriak minta tolong. Warga lalu membawa Kesia ke RS Medica,” tutur Ria.
Ketika ditanyakan apa motif lain yang menjadi pemicu sehingga timbul keinginannya menghabisi Kesia, Ria mengaku karena masih mengalami trauma saat ia bekerja di Batam. Katanya, dia pernah bekerja pada abangnya Simon Petrus Simanjutak. Saat itulah dia, masih kata Ria, diperkosa oleh bapak tengah Kesia. //
“Sebelum bekerja sama Pak Simon, aku dulunya bekerja sama abangnya di Batam. Namanya Bapak Titin. Aku diperkosanya, Pak. Kejadiannya hari Sabtu. Tepatnya 2013 silam. Aku bekerja sama Pak Titin itu 2 tahun,” kata Ria sambil tertunduk.
Setelah kejadian itu dan takut aib keluarganya terbongkar, aku disuruh bekerja di rumah adiknya Pak Simon di Simpang Kwala untuk menjaga anaknya Kesia. Kalau aku tidak mau, aku diancam akan dipenjarakan karena dituduh akulah yang menggoda bapak Titin itu makanya dia menyetubuhi aku.
“Aku sebenarnya sayang sama Kesia itu, Pak. Aku hanya geram saja melihat tingkah laku bapak tengahnya yang memperkosa aku, makanya Kesia aku bunuh,” sambung Ria.
Sementara Kanit reskrim Polsek Delitua AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika kembali dikomfirmasi mengaku akan memeriksa kejiwaan Ria.
“Kita akan mengecek kejiwaan tersangka karena keterangannya selalu berubah-ubah. Diduga mentalnya terganggu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Sitepu mergana . //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.