← Beranda Budaya & Adat · Sab, 3 Okt · 3 mnt baca
Cuplikan Hukum: Laporan Belum Dituntaskan Oleh: Benny Surbakti Apakah laporan pengaduan masyarakat mungkin ‘dipetieskan’ oleh penyidik? Sangat kecil kemungkinannya, karena setiap laporan masyarakat y…
Dengan demikian, sepanjang Berkas Perkara belum lengkap atau penyidikan belum dihentikan, maka penyidik dianggap belum menyelesaikan tugasnya dan wajib menuntaskannya.
Bagaimana kalau pengaduan anda sudah cukup lama, akan tetapi penyidik belum menuntaskannya bahkan tidak ada kabarnya? Anda jangan berprasangka buruk terlebih dahulu, bisa jadi penyidik masih berusaha menemukan alat bukti atau mencari saksi-saksi agar perkara yang anda laporkan menjadi terang, atau bahkan mungkin tersangkanya melarikan diri. // Nah, bagaimana kalau kendalanya berada pada penyidik, dimana penyidik tidak bersungguh-sungguh menangani laporan anda, atau bahkan tidak menaggapinya atau berpihak? Apabila anda menghadapi hal sedemikian rupa maka saran saya adalah:
Anda menjalin komunikasi dengan penyidik dengan menanyakan apa kendala yang dihadapi sehingga perkara belum tuntas. 2. Menyampaikan kepada atasan penyidik atau pengawas penyidik, baik secara langsung maupun melalui surat. 3. Meminta kepada atasan penyidik agar mengganti penyidik yang menangani laporan anda, baik secara langsung maupun melalui surat. 4.Melaporkannya ke Divpropam di tingkat Mabes, Bidpropam di tingkat Polda atau di Sipropam di tingkat Polres, baik secara langsung maupun melalui surat. Namun, yang terbaik adalah anda harus bekerjasama dengan penyidik dengan menjalin komunikasi secara rutin dan aktif. Tentunya dilakukan tanpa melanggar aturan yang ada, tanpa KKN, hanya semata-mata membuat terang perkara yang anda laporkan secara murni dan objektif. Wassalam… semoga bermanfaat. // //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.