dalam 6 Jam, 2 Pembunuh Sitanggang Ditangkap Polsek — Sorasirulo
← Beranda

dalam 6 Jam, 2 Pembunuh Sitanggang Ditangkap Polsek

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sehari menjabat Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan SH berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Rodison Sitanggang (45…

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sehari menjabat Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan SH berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Rodison Sitanggang (45) warga Jl. Bakti ABRI 1 Gg. Abadi Padangsaidempuan yang juga pelaku penganiayaan terhadap Verson Hins Sony Pakhpahan (21) warga Jl. Jalak 8 No 34 Perumnas Mandala, Medan.

Menurut Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik, melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada Sora Sirulo , kedua tersangka, Suhlemi Pane als Emi (22) warga SM Raja No 42 (Padangsidempuan) dan Yuwono Eka Saputra alias Bayu (25) warga Karya Darma Kelurahan Pangkalan Mansyur (Medan) berhasil diringkus . Berarti, hanya dalam tempo 6 jam setelah kejadian. "Kedua tersangka berhasil ditangkap hanya dalam tempo 6 jam," kata Iptu Jonathan SH.

Dijelaskan oleh Iptu Jonathan, penganiayaan yang berujung maut tersebut berawal ketika kedua tersangka Emi dan Bayu terlibat cekcok mulut dengan korban luka Verson Sony Pakpahan. Saat itu, kedua pelaku mendatangi Sony Pakhapan di Akbid Elisabet. Kedatangan Emi dan Bayu untuk menemui Sony Pakhapan karena beberapa jam sebelumnya, rekannya Matius Gulo dihina oleh Sony Pakhapan. Namun, pertengkaran tersebut sempat berhenti karena dilarang oleh beberapa perawat.

Pun demikian, tersangka Emi dan Bayu masih menyimpan dendam kepada Sony Pakhapan. Bersama temannya Matius Gulo, Fresly dan David, kelimanya pun menunggui Sony di luar komplek Akbid Elisabet. Tidak lama kemudian, Sony Pakhpahan bersama korban tewas Rodison Sitanggang keluar dari kompleks Akbid Elisabet dengan mengendarai kereta Honda CBR warna Merah BK 5931 AFM.