Ditangkap Nulis Togel, Gembira Tarigan
Tersangka Gembira Tarigan[/caption] IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Gembira Tarigan (41) mendadak lemas begitu Unit Reskrim Polsek Biru-biru berada di hadapannya.…
Beranjak dari informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Biru-biru, Ipda Baheramsyah SH, membentuk tim untuk pengintaian. Ternyata, informasi yang diberikan masyarakat tersebut benar. Saat dilakukan penggerebekan, dari hape pria berperawakan kurus ini petugas menemukan nomor pesanan Togel. Begitu dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan buku bertuliskan angka tebakan beserta uang tunai hasil penjualan Togel. Bersama barang bukti, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Biru-biru.
Di kantor Polisi, Gembira Tarigan mengakui perbuatanya. Menurutnya, ia menjadi jurtul togel sudah 3 bulan. Dari hasil penjualan ia mengaku mendapat imbalan 20 persen. Tersangka juga mengatakan, nomor tersebut kemudian disetor kepada seorang bandar, oknum anggota satuan samping. "Aku dapat imbalan 20 persen, Pak. Rata-rata omset per harinya sebesar Rp 150 ribu," katanya. Kapolsek Biru-biru AKP M. Simamora SH ketika dikomfirmasi membenarkan telah menangkap seorang tersangka Jurtul Togel.
"Tersangka akan dijerat Pasal 303 KUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. // //