Kantongi Ganja, Barus Dijemput Ke
Jepri saat berada di dalam sel tahanan Polsek Namorambe.[/caption] IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Jefri Barus (23) warga Dusun III Desa Namorambe (Kecamatan Namo…
"Saya membeli ganja itu dari Delitua, mau dipakai sendiri," katanya. berhasil diringkus di sebuah Warnet[/one_fourth]
Menurut informasi yang diperoleh Sora Sirulo, tersangka berhasil ditangkap setelah Polsek Namorambe mendapat informasi kalau tersangka sedang melakukan transaksi ganja. Beranjak dari informasi berharga ini, Unit Reskrim Polsek Namorambe langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka berhasil diringkus di sebuah Warnet.
Kapolsek Namorambe AKP Esron Nainggolan SH MH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda T. Sitepu SH kepada wartawan membenarkan telah mengamankan tersangka.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Menurut tersangka, barang haram tersebut dibelinya dari pria berinisial U di Delitua dengan harga Rp 10 ribu per amplop," terang Kanit seraya menambahkan tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. // //