Kisah Ayah Tentang Masa Kecil Timeria — Sorasirulo
← Beranda

Kisah Ayah Tentang Masa Kecil Timeria

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Ingat kasus Baby Sitter Bunuh Anak Majikan ? Ternyata, hidup di garis kemisikinan memaksa Timeria Waruhu alias Ria (19) bekerja seba…

Kisah Ayah Tentang Masa Kecil Timeria

Carut marutnya ekonomi keluarga, sehingga Ria tidak punya pilihan lain, untuk merubah nasib. Dengan bermodalkan tamatan Kelas 4 SD, tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya, 4 tahun silam, Ria pun memilih meninggalkan kampung halaman. Dia mengadu nasib di Kota Medan agar kelak memperoleh hidup lebih layak.

Ini semua diungkapkan oleh ayah Ria, Deli Waruwu saat mendatangi Polsek Delitua untuk dimintai keterangan . Kartu Keluarga[/caption]

"Anak saya itu sudah 4 tahun merantau. Saat itu, saya bersama ibunya tidak tau Ria pergi ke mana. Setelah pergi pun Ria gak pernah mengasih kabar. Makanya, saya sangat terkejut mendengar anak saya membunuh anak majikannya," kata Deli Waruwu saat diwawancarai di Polsek Delitua.

Karena itu dia dan istrinya kaget sekali saat mendengar putrinya membunuh anak majikan.

“Saya mengetahuinya dari Seketaris (Sekdes) Desa Pertibi Lama tempat tinggal saya. Aku didatangi Sekdes ke rumah. Katanya, ia dapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Delitua kalau anak saya ada masalah di Polsek Delitua. Makanya saya langsung kemari," kata Waruwu.

Menurut Deli Waruwu, dia sebenarnya mampu menyekolahkan putri sulungnya tersebut hanya sekedar tamat SMP. Namun, kata Waruhu, Ria tidak bisa menyerap pelajaran, sehingga hanya mampu mengecap pendidikan sampai Kelas 4 SD.

"Ria sering mengeluh sakit pada kepalanya kalau belajar. Makanya dia berhenti saat duduk di bangku Kelas 4," beber Deli Waruwu.

Sementara, Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik MH ketika dikomfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan itu.

"Termasuk ayah kandung tersangka. Dari keterangan ayah kandung tersangka dan Sekdes Desa Pertibi Lama, Robinsonsius Munthe, kita ketahui kalau tersangka kelahiran 10 Januari 1997 atau telah berusia di atas 18 tahun," tutur Kanit.

Foto head cover: Deli Waruhu saat dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu. // //