Kolom M.u. Ginting: Dari Tk Ke Prokol — Sorasirulo
← Beranda

Kolom M.u. Ginting: Dari Tk Ke Prokol

Dari pihak pengusul Revisi UU KPK menjanjikan usul bersifat ‘akademis’ tidak tingkat TK. Usul ‘akademis’nya sudah keluar di detk.com hari ini, katanya begini…

Kolom M.u. Ginting: Dari Tk Ke Prokol

Dari pihak pengusul Revisi UU KPK menjanjikan usul bersifat ‘akademis’ tidak tingkat TK. Usul ‘akademis’nya sudah keluar di detk.com hari ini, katanya begini:

“Ke tiga adalah masalah penyadapan itu dilakukan setelah ada alat bukti atau adanya alat bukti bahwa orang ini terlibat korupsi. Setelah itu dilakukan penyadapan dengan izin tim pengawas sehingga dengan demikian tak ada semena-mena atau yang di luar kontrol,” kata Luhut.

“Penyadapan pun tak memerlukan izin dari lembaga kehakiman. Mengenai penyadapan sendiri, menurut Luhut di negara mana pun pasti ada aturan yang mengaturnya.”