Kolom M.u. Ginting: Jk Sudah
Tak berapa lama, Bareskrim akhirnya menyatakan telah menetapkan Suparman dan Taufiqurahman menjadi tersangka pencemaran nama baik Sarpin. "Betul, kalau tidak…
Bagus sekali pendapat JK ini, jangan lomba mendahului, jangan mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Bagi polisi, jangan langsung tetapkan KY tersangka. //
Alasan KY skors Sarpin selama 6 bulan apakah salah? Kurang alasan hukum yang jelas? Ini tentu bisa diperdebatkan dengan semua ahli-ahlinya. Bukan karena itu lantas KY ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama atau dengan perkataan lain 'dikriminalkkan'. Ini tentu lebih tak masuk akal lagi.
Pencemaran nama adalah soal pribadi, bukan soal pejabat publik hakim negara yang dianggap salah dalam menjalankan putusannya oleh KY, badan mana juga (KY) bertugas mengawasi pekerjaan hakim.
"Kalau salah, salah saya apa?" kata Buwas.
JK sudah tunjukkan kesalahannya.
Atau, mari semua pakai by appsave" href="#67371396"> trend baru . . . PRAPERADILAN! Sarpin masih semangat. // // "); // ]]>