Kolom M.u. Ginting: Pajak Delitua Dan
Foto: IMANUEL SITEPU[/caption] Masalah hukum mestinya adalah sederhana saja, yaitu; mana yang adil atau yang tidak adil. Kalau sudah dibikin jadi komplikasi …
Karena law tak bisa dipisahkan dari power dan power itu sendiri bisa kuat dan bisa lemah, maka dengan sendirinya juga putusan hakim (justice) di mana saja dan kapan saja akan selalu 'contingen and uncertain' atau akan selalu tergantung dan tak pasti, ditentukan oleh hubungannya dengan power tadi.
Kita punya contoh konkret soal ini, yaitu ketika Praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Di belakangnya ada kekuatan Polri yang kuat atau, dalam hal ini, lebih kuat dari KPK. Kekuatan ini malah bisa membalikkan tuduhan dengan menangkap orang-orang KPK yang menuduh Komjen Polisi itu. Praperadilan BG walaupun keluar dari aturan KUHP yang sudah ada, tetapi bisa berhasil. Artinya, justice itu tertantung power tadi.
Dengan adanya pengetahuan sederhana soal saling hubungan antara ketiga komponen keadilan itu (law, justice, power ), maka penduduk asli pemegang tanah ulayat Deliserdang tidak perlu lagi tertipu oleh power pendatang yang datang ke Deliserdang dengan memanfaatkan masa ’open borders movement ’ era lalu.
Sekarang juga, kita sudah mengerti dari penyelidikan ilmiah akademisi dunia bahwa politik ’open border’ adalah immoral (Prof. Frank Salter). Kita bisa ambil contoh konkret bahwa politik itu bukan hanya immoral tetapi adalah juga tak berperikemanusiaan, seperti hilangnya tanah ulayat dan kekuasaan politik orang Pakpak di Pakpak Dairi.
Kehilangan tanah ulayat dan kekuasaan bukanlah hanya soal immoral tetapi juga jelas tak manusiawi. Penduduk Karo Deliserdang bisa bandingkan ini dengan tanah subur Deliserdang dan tanah Pajak Delitua dengan power pendatang di tanah ulayat orang Karo ini. // //