Kolom M.u. Ginting: Praperadilan Dan Keberanian — Sorasirulo
← Beranda

Kolom M.u. Ginting: Praperadilan Dan Keberanian

Pantai Merah, Banyuwangi. Foto: Ita Apulina Tarigan.[/caption] Telah untuk ke tiga kalinya KPK sangat merasa senang. Terakhir kalinya, karena merasa menang d…

Karena law tak bisa dipisahkan dari kekuasaan, dengan sendirinya juga putusan hakim (justice) jadinya 'contingen and uncertain' atau kalau kuasa hukum Suroso bilang 'karena hakim tidak berani' maka putusannya jadi lain juga. Jadi, putusan hakim/ pengadilan akan selalu tergantung dan tak pasti, tergantung hubungannya dengan kekuasaan tadi.

Ada 3 Tugas Praperadilan yang sudah ditetapkan dalam KUHP, yaitu: a) Sah tidaknya suatu Penangkapan dan atau Penahanan, b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan, c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi. penggemar hukum jadi terkejut berhasilnya BG dalam Praperadilan[/one_fourth]

Tetapi, Praperadilan Komjen BG adalah soal pembatalan tersangka. Tak ada dalam 3 tugas di atas. Banyak penggemar hukum jadi terkejut berhasilnya BG dalam Praperadilan. Tak disangka sama sekali. Sebagian malah berpendapat bahwa ini merupakan perkembangan baru dalam kajian hukum negeri ini.

Yang sebenarnya ialah bahwa, di belakang Praperadilan BG ada power yang kuat, di kalangan Polri. Bahkan bisa dikatakan lebih kuat dari KPK karena Polri bisa menandingi KPK kalau berani menuduh pembesar Polri jadi tersangka. Polri bisa balas bikin tuduhan dan penangkapan. Ini sudah ada kejadiannya dalam kenyataan.

Inilah yang tak dipunyai oleh ketiga orang yang malang itu sehingga Praperadilannya kalah atau dimenangkan oleh KPK. Ketiga orang ini tak punya kekuasaan apa-apa lagi setelah lengser dari jabatannya. Dalam soal kekuasaan, mereka sudah jadi gombalan biasa, sehingga tak ada lagi hakim yang berani. // //