← Beranda Hukum · Kolom · Min, 11 Okt · 3 mnt baca
Kolom M.u. Ginting: Revisi Uu Kpk Bikin Angek* Dalam menanggapi siapa pengusul Revisi UU KPK itu, banyak yang setuju memang bahwa ada ahlinya di belakang. "Yang buat langsung kemungkinan staf ahlinya atau…
Satu yang menggembirakan ialah bahwa era keterbukaan adalah perubahan jaman, sebagai buah dari perkembangan teknik informasi dan internet. Jadi, tak tergantung kehendak perorangan. Keterbukaan akan terus berjalan dan berkembang tak tergantung rintangan dan penghalangnya.
DPR adalah badan yang bisa digunakan oleh siapa saja, yang pro kemajuan rakyat maupun yang tidak, seperti kaum koruptor 'yang tengah terancam' itu. Bagusnya sekarang ialah bahwa publik yang pro rakyat juga bebas beri pendapat dan argumentasi luas dalam merespon usul revisi itu. Semua golongan bisa melobbi atau memanfaatkan DPR untuk kepentingannya masing-masing, dengan cara jujur dan terbuka atau dengan cara lain seperti cara gelap tak terbuka dan pakai duit. Sekiranya tak ada keterbukaan dan tak ada bebas informasi, bisa jadi golongan penentang KPK dengan para ahlinya itu bisa berhasil memanfaatkan DPR ini.
Pastilah ada 'ahlinya' diantara pengusul ini, seperti ahli bikin batas korupsi di atas Rp. 50 M atau batas 12 tahun berlakunya KPK, atau tak boleh sadap tanpa pengadilan, atau KPK cukup bikin pencegahan, dll. Yang, kalau diteliti lebih dalam, tak perlu ahli sekali bikin usul demikian. Usul seperti itu sangat tak berkualitas dari segi ilmu pengetahuan. Sangat naif dan hanya menunjukkan nafsu besar untuk bikin KPK ompong tak ada taringnya lagi dan kaum koruptor bersorak/sorai bebas dan selamat dari jangkauan KPK yang selama ini tak berkutik dibikin KPK.
Tak salahlah kalau usaha ahli-ahli ini sangat naif kekanak-kanakan, seperti usul di taman kanak-kanak, karena logikanya memang persis begitu. Kalau ompong tak akan bisa menggigit atau, kalau mengigitpun, tak akan ada yang merasa sakit apalagi merasa terancam ketakutan. Atau korupsi dibatasi diatas Rp. 50 M, semua akan bikin keramaian korupsi hanya sampai Rp. 49,9 M ha ha ha . . . hanya bikin angek * KPK. Tetapi, dengan kandasnya usaha pengompongan kali ini, KPK makin lebih kuat lagi. Usaha pengompongan berikutnya akan menyusul. * Catatan redaksi: kata angek adalah dari bahasa Melayu yang biasa dipergunakan di Medan tapi kurang dikenal di tingkat nasional. Seseorang yang angek (kata lain dipaki di Medan, palak) adalah seseorang yang dibuat marah tapi tidak bisa berbuat apa-apa untuk melawan atau membantah tuduhan yang diberikan kepadanya. // //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.