Kolom M.u. Ginting: Tawar — Sorasirulo
← Beranda

Kolom M.u. Ginting: Tawar

Sanggar Seni Sirulo dalam pembuatan film promosi wisata Kabupaten Deliserdang[/caption] Masing-masing pimpinan tersisa (KPK) saat ini pun dilaporkan atas seb…

Sanggar Seni Sirulo dalam pembuatan film promosi wisata Kabupaten Deliserdang[/caption] Masing-masing pimpinan tersisa (KPK) saat ini pun dilaporkan atas sebuah perkara di masa lalu. Bambang disangkakan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Adnan dilaporkan ke polisi merampas saham dan modal sebuah perusahaan di Kalimantan Timur. Sementara Zulkarnain disebut-sebut menerima sogok Rp 2,5 miliar saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan Abraham Samad dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyalahgunakan jabatan buat kepentingan politik. Menurut mantan Penasehat KPK sekaligus bekas panitia tim seleksi, Abdullah Hehamahua, keadaan menimpa para pimpinan KPK saat ini, yakni Abraham Samad, sudah disusun secara sistematis. Tujuannya adalah buat menghancurkan KPK (merdeka.com).

Bahwa siapa saja yang ada bersangkutpaut dengan uang korupsi, perorangan atau institusi tertentu, pastilah akan berusaha menghancurkan KPK. Tak perlu diragukan. Kebersihan polisi akan menertawakan kalau dibilang tak menertawakan atau kalau dibilang institusi bersih. Tetapi KPK juga bukan kebal kotoran. Di situ juga manusia yang bisa kena kotoran. Karena itu, juga terus disangkal orang kalau dibuat Perppu bikin imunitas pimpinan KPK. Tak ada yang imun kotoran, tak ada yang imun hukum. Itu yang betul.

Kotoran-kotoran ini sudah tua, 5-10 tahun umurnya. Dikeluarkan dan diperbarui lagi sekarang tepat momennya bagi kepentingan kedua institusi dan tetap masih hangat atau masih sama bauknya. Namanya juga kotoran. ada bukti hitam di atas putih ?[/one_fourth]

Kalau memang tadinya semua persoalan kotoran ini sudah selesai, mestinya tidak akan mempan lagi walaupun diungkit lagi sekarang dengan maksud menjatuhkan KPK atau menjatuhkan polisi. Tetapi penyelesaian dulu itu apakah betul-betul selesai dan ada bukti hitam di atas putih? Ini yang tak ada, atau memang disengaja disimpan sementara untuk dijadikan modal di kemudian hari bilamana perlu?