Lokasi Pajak Delitua Milik Merga
Spanduk yang didirikan anggota Merga Silima di lokasi bekas Pasar Tradisional Delitua.[/caption] IMANUEL SITEPU. DELITUA. Penggusuran secara sepihak terhadap…
Karola Sembiring didampingi Sabar Bangun menjelaskan bahwa proses penggusuran ada kepentingan. Dari dulu tanah ini merupakan milik Merga Silima Delitua. Pihak Merga Silima tidak mengetahui bahwasanya aset mereka entah bagaimana caranya menjadi aset Pemkab Deliserdang.
"Dulunya, di tengah-tengah lokasi tanah ini berdiri sebuah jambur milik merga silima yang digunakan sebagai tempat pertemuan seperti pesta pernikahan bila ada anggota Merga Silima yang meninggal dunia," beber Sembiring.
Hal senada juga dikatakan oleh Sabar Bangun. Menurutnya, hingga saat ini, surat keputusan Bubati Deliserdang Asharai Tambunan terkait penggusuran yang dilakukan belum jelas.
"Seharusnya, sebelum dilakukan pembongkaran kios Pajak Delitua, pihak yang bertanggungjawab terlebih dulu membacakan Surat Keputusan Bupati dan Surat Keputusan Pengadilan sebelum dilakukan eksekusi," kata Sabar Bangun yang juga merupakan tokoh masyarakat Karo di Deliserdang. // //