Nekad Curi Kabel Telkom, Eko Masuk
IMANUEL SITEPU. DELITUA. Nekad mencuri kabel milik PT Telkom, Selamat Riadi alias Eko (31), warga Jl. Karya Jaya Gg. Eka Family No 126 Kelurahan Gedung Johor…
"Awalnya, kedua tersangka berupaya menghindar dari petugas. Tersangka Eko yang berada di boncengan akhirnya berhasil ditangkap. Sementara, Tribul berhasil kabur dari sergapan setelah melarikan diri di kegelapan malam meninggalkan keretanya," bebernya.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebuah gunting besi, kabel hasil curian sepanjang 50 meter dan satu kereta Honda Supra Fit BK 4596 HH.
"Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Delitua. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya. // //