Polsek Biru-biru Tangkap Lepas Pencuri
Tersangka Sahnayan yang dilepas kemudian.[/caption] IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Integritas institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum diragukan. Pasal…
"Informasi berkembang di sini, Nayan itu dilepas karena keluarganya telah menyuap Polisi puluhan juta. Lagian, gak mungkin Polisi melepas begitu saja kalau tidak memberi imbalan," beber salah satu warga Desa Sidomuliyo yang enggan menyebut namanya kepada Sora Sirulo .
Kapolsek Biru-biru AKP B. Pakpahan SH, ketika dikomfirmasi membenarkan telah melepas tersangka. Namun, Kapolsek AKP B. Pakhpahan SH mengatakan kalau tersangka Syahnayan dilepas karena turut membantu menjual hasil kejahatan. "Tersangka dikenakan Pasal 480 KUHPidana. Sehingga tidak dapat ditahan. Apalagi tersangka hanya menerima imbalan di bawah Perma. Pun demikian, berkasnya tetap diproses," kata Pakhpahan.
Seperti pernah diberitakan, kawanan maling berhasil menguras isi gerai Indomaret yang terletak di Jalan Besar Delitua—Biru-biru, tepatnya di Pasar 1, Desa Sidomulyo (Kecamatan Biru-biru) . Para pelaku berhasil masuk ke dalam mini market setelah terlebih dahulu memanjat pohon duku di samping toko Indomaret itu. Selanjutnya, pelaku naik ke atap dan, lalu, memotong seng dengan menggunakan gunting. Setelah itu, pelaku langsung masuk dengan cara menjebol plafon lalu menjarah isi mini market. // //