Rekonstruksi Pembunuhan Penjaga Malam Pasar Induk
IMANUEL SITEPU. DELITUA. Untuk melengkapi berkas perkara, Polsek Delitua menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Hendri Tona Sitepu als Tona (43) warga Jl…
Tak lama berselang, tersangka Aseng Sitepu datang dan langsung memukul meja dengan parang. Melihat hal itu, korban lalu menegur pelaku dan menampar wajah pelaku sebayak dua kali dengan tangan kanannya. Mendapat tamparan dari korban, seketika Aseng jadi kalap dan kemudian mengambil pisau lalu menusuk dada sebelah kiri korban lalu melarikan diri.
Rekonstruksi sempat terhenti sejenak karena menantu korban (Rio Sembiring) memukul tersangka. Rio yang menyaksikan rekonstruksi tidak bisa menahan emosinya melihat adegan tersangka membunuh mertuanya. Namun, atas kesigapan Polsek Delitua, acara rekonstruksi dapat dilanjutkan.
Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo mengatakan, rekonstruksi bermaksud untuk mengetahui secara persisnya bagaimana peristiwa pembunuhan terjadi dengan cara mengulang kembali olah TKP.
"Tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Sitepu menjelaskan kemungkinan hukuman yang diterima oleh pelaku. // //