← Beranda Nasional · Rab, 29 Jun · 2 mnt baca
11 Kali Beraksi, 2 Bandit Selayang IMANUEL SITEPU. DELITUA. 2 residivis yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua. Keduanya adalah Safrizal Ripai …
Lanjut dikatakan, begitu keduanya tertangkap, hari itu juga polisi melakukan pengembangan. Seorang penadah bernama Andi akhirnya berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Mobil Toyota Avanza warna Silver BK 1140 KK, 1 unit mobil Pickup BK 9643 BA, 1 unit Honda CBR BK 2801 ADO, 1 unit Honda Beat BK 5471. ABF, 5 tabung gas 3 Kg, tas sandang, 3 kartu ATM, serta STNK sepeda motor. // "Berdasarkan keterangan pelaku, mereka pernah melakukan kejahatan sebanyak 11 kali masing-masing di wilayah hukum Polsek Sunggal dan Polsek Delitua. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tutur Iptu Jonathan.
Sementara Safrizal Ripai saat diwawancarai mengaku nekat merampok dan mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap menghidupi keluarganya.
"Saya tidak ada pekerjaan dan istri saya selalu minta setoran setiap pulang, bang. Karena saya punya anak 2 yang masih kecil," kata Syafirzal. // //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.