← Beranda Budaya & Adat · Sab, 10 Des · 2 mnt baca
2 Maling Rumah Perwira Polisi IMANUEL SITEPU. DELITUA. Nekat membongkar rumah perwira Polisi, Viktor Andreas Sianturi (28) warga Jl. Jati 20 No.68 Kelurahan Simalingkar A (Kecamantan Panc…
Bermodalkan sebatang besi, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar. Begitu tiba di dalam pekarangan rumah korban, tersangka masuk ke dalam kamar mandi lalu menjebol plafon kamar mandi menggunakan besi. Setibanya di dalam ruang tamu, tersangka kemudian mengambil tablet merk Samsung, kamera Canon, 3 jam tangan, 2 tas, 2 kaca mata, 16 cincin batu akik, 3 cincin permata, serta kalung liontin milik korban.
Usai menguras harta benda milik korban, Viktor lalu pergi membawa barang hasil curian ke rumah kostnya. Setelah itu, tersangka Viktor menjumpai tersangka Esra dan menyuruh untuk menggadaikan laptop dan tablet milik korban seharga Rp 1 juta.
AKP Buala Zega yang tidak terima rumahnya jadi sasaran maling, hari itu juga langsung mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan. Begitu menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Delitua lantas melakukan penyelidikan. Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat duduk di salah satu bengkel tidak jauh dari tempat tinggalnya .
Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna Sik ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH membenarkan telah menangkap pelaku pencurian di rumah perwira Polisi.
"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan masih dalam proses penyidikan," katanya.
Sementara menurut keterangan tersangka Esra, ia tidak mengetahui kalau barang milik Viktor yang dijualnya adalah hasil curian.
"Memang saya jual seharga Rp. 1 juta. Tapi saya hanya terima imbalan seratus ribu," kata Esra.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.