← Beranda Nasional · Sab, 27 Agu · 2 mnt baca
Bawa Kunci Tajam, Ginting Dijerat Uu Darurat Tahun IMANUEL SITEPU. DELITUA. Anto Ginting (36) warga Jl. Pintu Air 4, Pondok Gerompol, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) kini mendekam di sel tahanan Polsek D…
IMANUEL SITEPU. DELITUA. Anto Ginting (36) warga Jl. Pintu Air 4, Pondok Gerompol, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) kini mendekam di sel tahanan Polsek Delitua. Sopir angkot ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasalnya, Anto Ginting terbukti memiliki kunci leter 'L', serta kunci leter 'T' yang ujungnya runcing.
Menurut Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SH Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada wartawan, tersangka Anto Ginting ditangkap di sebuah warung tuak di Jl. Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat (Medan Tuntungan) .
"Sebelumnya, kita mendapat informasi dari warga kalau ada seorang pria, yang diduga terlibat pelaku kejahatan sedang berada di warung tuak. Beranjak dari informasi itu, kita langsung menindaklanjuti," kata AKP Wira.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.