← Beranda Nasional · Rab, 27 Jul · 2 mnt baca
Bongkar Rumah, 2 Pengangguran Tidur 1 IMANUEL SItEPU. DELITUA. Ketagihan nyabu, M. Irvan alias Moncos (29) warga Jl. Karya Jaya No 29 Kelurahan Gedung Johor (Medan) dan rekannya Tengku Kurnia (31…
"Setelah adanya laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP. Setelah melakukan penyelidikan kedua tersangka akhirnya berhasil diringkus di rumahnya masing masing," ujar mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini.
AKP Wira menambahkan, dari kedua tersangka disita barang bukti 1 ekor burung lebet, 1 buah tabung gas elfiji 3kg, 1 buah martil, 1 buah linggis dan 1 buah celengan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, terang pria balok 3 emas ini. // Sementara kedua tersangka saat diwawancarai wartawan mengatakan hasil pencurian telah mereka habiskan untuk beli sabu dan foya-foya. "Uangnya kami habiskan untuk beli narkoba dan berpoya poya, bang," cetus keduanya saat di Polsek Delitua. Ket Foto: Kapolsek Delitua AKP Wira SH, SIK, Kanit reskrim Iptu Jonathan SH, Kanit Shabara AKP M Sofian Sinaga saat memaparkan kedua tersangka. // //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.