Dalam Tempo 2 Jam, 2 Pelaku Pembunuh Eko — Sorasirulo
← Beranda

Dalam Tempo 2 Jam, 2 Pelaku Pembunuh Eko

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Dalam tempo 2 jam, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Eko Pradana (22) warga Pasar I Desa Sidomulyo (Kecamatn Biru-biru) berhasil …

Karena tersangka RLS membentangkan tangannya, Hijrah yang berboncengan dengan korban Eko, lantas menggeber-geber sepeda motornya. Dia lalu memaki dengan kata kotor. Mendengar ucapan Hijrah, RLS dan kedua temannya HIT dan R (DPO), dengan sepeda motor mengejar korban. Sesampainya di depan rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) Bandar Baru, para tersangka langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban Eko dan Hijrah, sambil berkata: "Berhenti kalian! Berhenti kalian!" Hijrah yang pada saat itu mengendarai RX King langsung menghentikan sepeda motornya. // Selanjutnya, tersangka RLS turun dari boncengan dan mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya. Dia mengejar Hijrah dan Hijrah langsung melarikan diri ke pos Satpam Rumah Sakit Sembiring. Karena melihat Hijrah kabur, RLS mendatangi korban Eko, kemudian menikam perut korban. Awalnya, Eko masih bisa menangkis dengan tangannya. RLS kembali melakukan penikaman dan mengenai dada korban. Sementara tersangka H mendorong korban dan pelaku R menendang pinggang korban.

Begitu korban Eko terkapar, para pelaku kemudian melarikan diri. Dalam kondisi berlumuran darah, beberapa teman Eko, lalu membawanya ke RS Hidayah dengan menggunakan sepeda motor RX King. Karena tidak samnggup merawat, selanjutnya Eko dibawa ke RS Mitra Sejati dan nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi.

"Tersangka telah kita amankan. Barang bukti turut disita berupa sebilah pisau ukuran 25 cm, Honda Beat BK 6827 AAF, 1 buah celana jeans, 1 baju kaos. Kaduanya diperasangkakan melanggar Pasal 338 subs 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kompol Daniel Marunduri. //