← Beranda Nasional · Sel, 6 Des · 2 mnt baca
Datuk Tarigan Masuki Kamar Kost Boru IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang tersangka pelaku pencurian, Pengadilan Tarigan alias Datuk (33), warga Jl. Jamin Ginting Gg. Bunga Malem VIII No 12 Keluraha…
“Begitu berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar tidur milik korban dan mengambil 2 unit HP milik korban,” terang Kapolsek.
Setia sempat memergokinya. Namun, ketika ditanya mengapa pelaku masuk ke dalam rumah kostnya, dia mengatakan dirinya teman kos korban. Lantaran takut dengan pelaku, korban memilih diam saja. Lalu melaporkan kejadian ke Mapolsek Delitua. Usai menerima laporan korban dan teman kos korban sebagai saksi, Polisi lalu menetapkan Datuk sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil lidik, tersangka Datuk akhirnya berhasil diringkus tidak jauh dari kediamannya. Kini, tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. Dari hasil penyidikan, tersangka Datuk juga pernah melakukan pencurian hand phone di kawasan Ladang Bambu 2013 lalu dan tersangka menjalani hukuman selama 7 bulan di Tanjung Gusta,” beber AKP Wira.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.