← Beranda Nasional · Kam, 14 Jul · 2 mnt baca
Hak Perogratif Kepdes Dikekang Pihak Kecamatan IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Sebanyak 16 kepala desa terpilih untuk Periode 2016-2022 yang telah dilantik oleh Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan pada tangg…
Padahal, lanjutnya, dalam UU No 6 Thn 2014 tentang desa pada pasal 26 ayat 2 jelas disebut, Kepala Desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
"Menurut informasi yang saya peroleh, sebagian besar kepala desa terpilih di beberapa kecamatan di Kabupaten Deliserdang, telah mengganti perangkat desanya. Artinya, mereka gampang berkoordinasi dengan camatnya," tambahnya. // Lanjut dikatakan, kalau saya lihat, kepala desa di Kecamatan Biru-biru ini tak ubahnya dijadikan sebagai boneka mainan. Artinya, camat telah salah mengartikan dan mengaplikasikan UU No 6 thn 2014 tentang desa. Bagiamana kepala desa bisa bekerja dengan baik kalau seluruhnya harus mendapat persetujuan camat? Secara tidak langsung, kepala desa jadi terkekang dan terjepit. Padahal jabatan kepala desa adalah jabatan politis sama seperti Presiden.
"Sejatinya, camat hanya bertugas sebagai pengawasan dan pembinaan. Kalau begini terus, terkesan kepala desa di bawah kemudi camat," bilangnya.
Bayangkan saja, sejak terpilih, Presiden telah berulangkali melakukan Reshuffle kabinet karena dinilai tidak mampu mendukung visi misi presiden dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Tapi kepala desa terpilih yang notabenenya adalah sebagai presiden di desa, begitu dilantik kok susah kali mengganti perangkat desa? Dimana hak perogratif kepala desa? Saya berharap agar camat ikut mendukung kades yang terpilih," kesalnya. //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.