Kolom Joni H. Tarigan: Revisi Uu Pilkada Versus — Sorasirulo
← Beranda

Kolom Joni H. Tarigan: Revisi Uu Pilkada Versus

"Salah satu poin yang direvisi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang baru saja disepakati untuk disahkan, adalah menge…

Kolom Joni H. Tarigan: Revisi Uu Pilkada Versus

Kembali ke verifikasi dukungan calon perseorangan yang dilakukan dengan sensus apa salahnya, ya?

Jika sudah di hadapan publik harus ditentukan di ranah hukum yakni pengadilan. Akan tetapi, mari kita lihat mirisnya apa yang sedang terjadi. Pemerintah, melalui Kementrian Dalam Negeri, memiliki database e-KTP yang resmi dan tentu database itu dapat diandalkan keaslian data penduduknya. Lantas, untuk verifikasi petugas harus mendatangi orang per orang. Logika sepintas kita adalah SENSUS DILAKUKAN UNTUK MEYAKINKAN BAHWA DATA YANG DIKUMPULKAN MEMANG SESUAI DENGAN ORANGNYA, DIMANA SEBAGAI BUKTI ADALAH BERTEMU LANGSUNG DENGAN PEMILIK DATA.

Kata kuncinya adalah untuk memastikan keaslian data penduduk yang mendukung calon perseorangan. Sekali lagi, MEMASTIKAN KEASLIAN DATA PENDUDUK BUKAN?

Apakah anda sudah merasa miris? Saya tentu saja sebelum menuliskan ini sudah miris. Jika anda belum merasa miris, saya tidak akan menghasust siapapun untuk miris akan hal ini. Di lain pihak, saya juga jangan dihujat jika merasa miris, dan ijinkan saya mengungkapkan kemirisan saya.

e-KTP dibuat dengan mendatangi langsung ke kecamatan tempat tinggal. Setelah medaftar maka proses selanjutnya adalah memastikan data pribadi sudah tertulis dengan benari> Kemudian melakukan pengambilan sample sidik jari. Setelah sidik jari barulah kemudian diambil sample retina mata, dan diakhiri dengan pengambilan foto.

Beberapa waktu setelah pengambilan semua ciri-ciri setiap orang dan disimpan ke dalam database, barulan nomor elektornik seorang penduduk dicetak. Jadilah yang namanya e-KTP.

Pertanyaan saya adalah APAKAH DATA PRIBADI SAYA ASLI ATAU TIDAK sesuai dengan e-KTP? Jika yang di KEMENDAGRI tentu saja saya yakin. Retina mata saya tentu tidak sama dengan retina mata anak kandung saya. Artinya, tidak mudah untuk memalsukan data seseorang. //

Pendek kata, saya meyakini KEASLIAN DATA PRIBADI saya yang dimiliki oleh pemerintah. Di sinilah kemirisan itu. Pemerintah sudah punya database e-KTP, tentu saja penduduk Jakarta juga sudah punya e-KTP. Lantas, mengapa UU Pilkada tersebut tidak mengacu ke database e-KTP untuk verifikasi?

Jika tujuan sensus untuk memastikan keaslian data penduduk yang mendukung, BERARTI SECARA TIDAK LANGSUNG MENYATAKAN BAHWA KEASLIAN e-KTP ITU DIRAGUKAN. Jika diragukan keaslianya, sayang sekali dana yang dihabiskan untu e-KTP begitu besar akan tetapi untuk hal verifikasi PILKADA saja tidak bisa diandalkan.

Kesimpulannya, lewat UU Pilkada ini adalah, walaupun tidak tertulis, bahwa keaslian e-KTP itu diragukan sehingga memerlukan SENSUS sebagai metode verfikiasi. // //