← Beranda Kolom · Pendidikan · Kam, 7 Jan · 3 mnt baca
Kolom M.u. Ginting: Antara Moral, Undang-undang Dan Kepala sekolah SMA 3 Jakarta Retno Listyarti dipecat, tetapi bisa tetap jadi kepala sekolah kalau ditinjau dari segi UU saja, karena: ”Bu Retno hanya meningg…
Kan memang keterlaluan itu kelakuan Kepala Sekolah satu ini. Dia lebih mementingkan talk show daripada mementingkan Ujian Nasional di sekolahnya sendiri. Menurut UU itu tak boleh dia dipecat karena tidak meninggalkan sekolah 5 hari berutut-turut, dan ini hanya 1 jam kok dipecat?
Tetapi, patutkah dia menjabat kepala sekolah dengan moral seperti itu? Kalau ditanya publik secara terbuka tentu semua akan mengatakan tak patut! Apalagi kalau ditanyakan kepada orangtua pelajar-pelajar SMA itu. Dia dipecat bukan karena meninggalkan 1 jam, tetapi karena tak menghargai sekolahnya sendiri demi talk show. Tak menghargai karena meninggalkan ketika ujian nasional, soal terpenting bagi satu sekolah menengah atas.
Bisa juga memang ada kaitannya dengan politik, karena TV One adalah media penentang pemerintah atau oposisi. Tetapi tak patutlah murid ditinggalkan atau dikorbankan seperti itu demi kepentingan politik kepala sekolah. Ini juga jelas tak patut sekiranya ada kaitannya dengan politik. //
Formula Ahok pecat, pecat, pecat, sudah dijalankan di sini. Alasan pemecatan sudah dituangkan, dan pembelaan dari segi UU sudah ada, tetapi tak cukup meyakinkan, karena sekolah (pendidikan) tanpa bermoral tinggi di kalangan guru-guru terutama kepala sekolahnya sangat tidak masuk akal. Dari pihak pembela kepala sekolah ini masih perlu pemaparan argumentasi yang lebih masuk akal, karena penilaian moral tak cukup hanya diukur dengan UU. Tetapi pemecatan cukup dengan ukuran moral saja! Tak ada keraguan.
Hubungan dinamis antara UU dan moral akan selalu muncul bersemarak dalam tiap percobaan seperti di atas. UU bisa menegasi moral seperti tak boleh dipecat sebelum absen 5 hari berturut-turut. Pertimbangan yang lebih manusiawi ialah patutnya UU itu disesuaikan dengan pandangan moral yang masih berlaku. Artinya, perbuatan kepala sekolah itu patut ditinjau dari kepentingan murid-murid dan masa depan nation secara umum.
Sekolah dan pendidikan di Indonesia sekarang ini sangat butuh guru-guru bukan hanya yang berpendidikan tinggi, tetapi juga yang bermoral tinggi dan bisa jadi contoh bagi semua murid-muridnya. Hasil pendidikan tak mementingkan moral selama ini terlihat jelas: banyak koruptor! //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.