← Beranda Ekonomi · Rab, 26 Okt · 2 mnt baca
Pedagang Mengamuki Polsek Mau Kuasai Lahan Pasar IMANUEL SITEPU. DELITUA. Puluhan pedagang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Delitua (HPPD) nyaris bentrok dengan personil polisi dan pegawai Dinas Cipt…
"Polisi jangan mau diadudomba dengan masyarakat. Tanah ini telah dimenangkan oleh pedagang sesuai dengan permohonan ke BPN Deliserdang tanggal 8 Maret 2016. Sekarang masih dalam proses di PTUN," jelas Sabar Bangun.
Lanjut dikatakan Bangun, saya pernah langsung menjumpai Kapolsek Delitua dan mengatakan jangan dulu diambilalih perluasan Polsek Delitua karena belum ada keputusan dari PTUN. Saya juga pernah menjelaskan kalau surat yang dikeluarkan BPPN tahun 2007 cacat hukum. Dalam pembuatan sertifikat tidak pernah dilampirkan surat silang sengketa. Ironisnya lagi, dalam surat yang diterbitkan, dijelaskan kalau lokasi eks Pasar Delitua dalam keadaan tidak berpenghuni alias kosong. Padahal, para pedagang sudah menguasai lahan tersebut selama 50 tahun. Penegak Hukum Masyak Tak Taat Hukum[/one_fourth]
"Pun demikian, Polsek Delitua tetap memaksakan kehendaknya. Kalau saya nilai, Polisi sebagai aparat penegak hukum tidak taat dan mengerti dengan hukum dan undang-undang. Sementara rakyat kecil selalu disarankan patuh kepada hukum dan undang-undang," kata Sabar Bangun didampingi seketaris HPPD Edi Barus dengan wajah penuh rasa heran.
Yang diherankannya adalah mengapa Polrestabes Medan maupun Polsek Delitua tidak pernah memohon secara tertulis kepada Bupati Deliserdang untuk menguasai sebagian lahan eks Pasar Delitua. Di samping itu, Sekda drs H. Asrin Naim tidak berhak memberi pinjam pakai tanah kepada Polisi.
"Seandainya pun tanah ini milik Pemkab, Sekda tidak berhak mengalihkanya kepada pihak yang lain. Itu adalah hak Bupati setelah disetujui DPRD Deliserdang," papar Bangun mergana ini.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.