Pengeroyokan-penikaman Dituntut Cuma 4 Tahun, Sembiring — Sorasirulo
← Beranda

Pengeroyokan-penikaman Dituntut Cuma 4 Tahun, Sembiring

IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Darmon Sembiring (40) warga Dusun 2, Desa Delitua (Kecamatan Namorambe) tidak bisa menerima terdakwa Riyan Fernando Damanik alias …

IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Darmon Sembiring (40) warga Dusun 2, Desa Delitua (Kecamatan Namorambe) tidak bisa menerima terdakwa Riyan Fernando Damanik alias Kiung (21) hanya dituntut selama 4 tahun. Dia memperingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Pancurbatu (Dicky W SH) agar tidak mempermainkan hukum di NKRI ini. Terdakwa adalah yang menganiaya dan mengeroyok Darmon.

"Kemarin kami tanya sama jaksa Dicky SH yang menangani perkara saya. Katanya terdakawa dituntut 4 tahun penjara. Jelas saja kami keberatan. Karena perbuatan terdakwa membuat saya cacat seumur hidup," kata Darmon Sembiring didampingi istrinya Renti boru Sinaga kepada Sora Sirulo di kediamannya . Darmon Sembiring[/caption] Menurut Darmon, rendahnya tuntutan yang diberikan JPU Dicky SH terhadap terdakwa Kiung yang pernah masuk penjara karena kasus percabulan dan Narkoba, disinyalir kalau jaksa tersebut telah dijanjikan segepok uang oleh keluarga terdakwa Kiung Damanik. "Dugaan itu makin menguatkan saya karena kemarin , saya bersama adik saya mendengar dan melihat langsung di Kantor Pengadilan Pancurbatu, salah satu keluarga si Kiung Damanaik itu hendak menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Jaksa Dicky SH. Oleh karena itu, kami meminta agar Jaksa Dicky SH jangan permainkan hukum dan jangan menjualbelikan kasus," sambung Renti boru Sinaga.

Menurut keterangan penyidik Polsek Namorambe yang sebelumnya menangani perkara ini, tersangka dijerat Pasal 531 junto 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.