Polsek Delitua Gelar Rekonstruksi Pembunuhan — Sorasirulo
← Beranda

Polsek Delitua Gelar Rekonstruksi Pembunuhan

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sekira ratusan warga menyaksikan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eko Pradana (22) warga Dusun 1, Desa Sidomuliyo (Kecamatan Biru-bi…

Saat itu, korban Eko bersama saksi Hijrah Mulyadi, Fajar Abriandi, Hedi Hermawan, Riono, Sarbeani dan Heri Kurniawan berencana hendak pergi ke cafe dekat Gg. Aman Delitua untuk nonton bareng. Namun, saat melintas di depan Gereja Katolhik Delitua, rombongan korban dihadang oleh tersangka RLS dkk dengan cara merentangkan tangannya di tengah jalan, namun korban bersama teman-temanya terus saja berjalan.

Karena tersangka RLS membentangkan tanganya, Hijrah yang berboncengan dengan korban Eko, lantas menggeber-geber keretanya, lalu memaki dengan kata kotor. Mendengar ucapan Hijrah, RLS dan kedua temannya H dan R, dengan mengendarai satu sepeda motor mengejar korban. Sesampainya di depan Rumah Makan BPK (Babi Panggang Karo) Bandar Baru, para tersangka langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban Eko dan Hijrah, sambil berkata: "Berhenti kalian! Berhenti kalian!" Hijrah yang pada saat itu mengendarai RX King langsung menghentikan sepeda motornya.

Selanjutnya, tersangka RLS turun dari boncengan dan lalu mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya. Dia mengejar Hijrah, tapi Hijrah langsung melarikan diri ke Pos Satpam RS Sembiring. Karena melihat Hijrah kabur, RLS mendatangi Eko dan kemudian menikam perut korban. Awalnya, Eko masih bisa menangkis dengan tangannya. RLS kembali melakukan penikaman dan mengenai dada korban. Sementara tersangka H mendorong korban dan pelaku R menendang pinggang korban.

Begitu korban Eko telah terkapar, para pelaku kemudian melarikan diri. Dalam kondisi berlumuran darah, beberapa teman Eko lalu membawanya ke RS Hidayah dengan menggunakan sepeda motr RX King. Karena tidak sanggup merawat, selanjutnya Eko dibawa ke RS Mitra Sejati dan nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi. // "Rekonstruksi yang digelar untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan diajukan ke jaksa," kata Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH usai rekonstruksi digelar.

Di tempat terpisah, Jarian (45) ayah Eko saat diwawancarai meminta kepada kedua tersangka diberi hukuman setimpal karena telah menghilangkan nyawa anaknya.

"Kami keluarga meminta tersangka dihukum sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Artinya, kami meminta agar dihukum seberat-beratnya," kata Jarian.

Pantauan Sora Sirulo di lokasi rekonstruksi, terlihat tersangka Harman Ikel Tarigan sempat tidak mau memperagakan beberapa adegan yang dilakukan. Dia mengaku tidak melakukan apa yang diperintahkan untuk direkontruksikan. Untuk melanjutkan rekonstruksi, dia digantikan oleh peran pengganti. //