← Beranda Nasional · Min, 24 Jan · 2 mnt baca
Purba Dipenjara Diadukan Anak Tirinya IMANUEL SIEPU. DELITUA. Syahril Purba (46) warga Jl. Kasih, Desa Kedai Durian (Kecamatan Delitua) kini mendekam di sel tahanan Polsek Delitua. Syahril ditang…
Tak ayal lagi, percekcokan antara ibu dan anak terjadi. Entah apa yang tertanam di benak Syahril Purba yang sebenarnya masih baru sebagai anggota keluarga. Urusan antara anak dan ibu ini pun dicampurinya.
Melihat Syahril Purba bukan melerai namun malah membela ibunya, Pranata jelas saja tidak terima. Syahril pun ikut dimaki oleh Pranata. Tak terima dirinya dicaci maki, Syahril jadi naik darah. Ia kemudian mengambil sebuah korsi lalu memukulkanya kepada Pranata. Akibatnya, korban merasakan sakit pada punggung sebelah kanan serta bagian dagu. Malam itu juga, Pranata langsung mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan.
Mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, Polisi lantas menetapkan Syahril sebagai tersangka. Syaril akhirnya ditangkap lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan guna keperluan penyidikan lebih lanjut . //
Begitu mengetahui Syahril telah ditangkap Polisi. istri mudanya Rustina beru Girsang (yang diketahui adalah seorang PNS, pengawas di salah satu SD Inpres di Kecamatan Delitua) jelas saja kalang kabut. Berbagai cara pun dilakukan agar Syahril bisa keluar dari penjara. Salah satu upaya yang dilakukan Rustina adalah meminta maaf kepada anaknya Pranata agar dilakukan perdamaian. Akan tetapi, Pranata tetap bersikukuh tidak akan memaafkan perlakuan ayah tirinya itu.
Rustiana pun berencana melaporkan anak kandungnya demi membela suami barunya. Namun, Polisi kurang menanggapi laporan Rustiana. Pasalnya, laporan Rustina dinilai mengada-ngada dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sementara, menurut keterangan Syahril Purba saat diwawancarai Sora sirulo , dia membantah kalau ia memukul anak tirinya dengan kursi.
"Tidak ada saya pukul pakai kursi, pak. Aku hanya menolak tubuhnya. Ia kemudian terjatuh dan punggungnya terbentur meja," kata Syaril.
Kapolsek Delitua Kompol Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan Syahril Purba, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya.
"Tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Iptu Jonathan. //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.