← Beranda Berita terkini · Hukum · Pariwisata · Sel, 27 Sep · 3 mnt baca
Sabarita Br Ginting: Penerapan Hukum Pada Wna Harus B. KURNIA P.P. KABANJAHE. Indonesia harus tegas terhadap keberadaan orang asing di negara kita supaya negara kita dihargai dan punya wibawa diantara negara-n…
“Kalau ada perkawinan tidak sah secara hukum negara maka status anak dari perkawinan tersebut akan jadi masalah, seperti kawin Siri,” katanya.
Sementara itu Zulkipli Situmorang dari Polres Tanah Karo dengan paparannya yang berjudul “Permasalahan Orang Asing di Kabupaten Karo” mengatakan, untuk memudahkan sistim pengawasan orang asing di lapangan, diperlukan standar operasional tertentu yang sampai saat ini belum ada diberlakukan.
Sebelumnya Bupati Karo yang diwakili Wakil Bupati Cory S. Sebayang yang membuka rapat tersebut mengatakan, dengan diberlakukannnya pasar bebas, masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA dan diterbitkannya Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan 2 Maret 2016 lalu, bagi 169 negara untuk masuk wilayah Indonesia, ini akan meningkatkan arus lalulintas orang asing ke Indonesia. Begitu juga khususnya ke Kabupaten Karo yang merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Sumut.
Lalulintas orang asing, baik wisatawan maupun tenaga kerja asing akan memberikan pengaruh positif maupun negatif terhadap perkembangan ekonomi, sosial dan budaya. Untuk itu, perlu disikapi dengan baik dan bijaksana serta dilakukan pengawasan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya untuk mengantisipasi pengaruh negatif terhadap perkembangan generasi muda di Kabupaten Karo.
Menurut Bupati, dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang dapat ditimbulkan keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di Kabupaten Karo, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu, pemantauan dan pengawasan yang dilakukan dapat dilaksanakan secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan Ormas asing di daerah dan Permendagri nomor 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah, antara lain mengamanatkan bahwa pemantauan orang asing, Ormas asing dan tenaga kerja asing di daerah merupakan bagian tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Peserta rapat terdiri dari Camat se Kabupaten Karo, Kantor Kemenag, Kejari Kabanjahe, Pos BIN Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, Bakesbangpol dan Linmas, insan pers, Dinas Sosial, Polres dan pihak terkait lainnya.
Turut hadir Sekdakab Karo (dr. Saberina Tarigan MARS), Kaban Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Karo (Drs. Edison Karo-karo MSi), Heryam Bid Intel Kanwil Kemenhumham Sumut (Fauzan dari kantor Imigrasi Kelas II Belawan), P. Sinaga dari rumah Detensi Imigrasi Medan.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.