← Beranda Nasional · Jum, 20 Mei · 3 mnt baca
Sering Tangkap Lepas, Kapolres Diminta Mengevaluasi Kinerja Kapolsek IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Sejak menjabat sebagai Kapolsek Biru-biru, AKP Benyamin Partogi Pakhpahan sering melakukan tangkap lepas. Oleh karena itu, masyara…
Seringnya Kapolsek Biru-biru melakukan tangkap lepas, bukan lagi rahasia umum. Tersangka Nyn (24) warga Dusun 1 Desa Sidomuliyo (Kecamatan Biru-biru) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Biru-biru karena ikut terlibat dalam pencurian di gerei Indomaret. Mirisnya, sepekan mendekam di dalam sel, ayah anak 1 ini kemudian dilepas, disebut-sebut karena tersangka adalah kibus Polisi.
Hal tersebut juga terjadi terhadap tersangka AP (15) warga Gg. Rahayu A, Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru) bersama temannya RG (15) warga Pasar 9 Dusun 1 Madiyo, Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru) yang terlibat dalam pencurian Honda Beat BK 3453 ACE milik Rizki Anggara (23) warga Gg. Citarum, Desa Candi Rejo (Kecamatan Biru-biru) . Meski telah tertangkap , sepekan lebih mendekam dalam sel, keduanya kemudian dikeluarkan dengan alasan kedua buruh bangunan ini masih tergolong anak di bawah umur. // Padahal, dalam dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), telah diatur, bagi anak yang masih berumur 8 sampai 12 tahun yang tersangkut dalam kasus pelanggaran hukum, hanya dapat tindakan dikembalikan kepada orangtuanya, ditempatkan kepada dinas sosial, atau diserahkan kepada negara. Sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 sampai 18 tahun dijatuhkan hukum pidana.
Sistem tangkap lepas tampaknya sudah membudaya di Polsek Biru-biru sejak dijabat oleh Kapolsek AKP Benyamin Pakhpahan. Sebanyak 4 tersangka, RJN (21),BG (22), AUM (23) ketiganya warga Desa Mbarue (Kecamatan Biru-biru) ditambah SS (24) warga Dusun 3 Simpang Ranting, Desa Namotualang, yang ditangkap Sabtu 8 Agustus 2015 sekira jam 21.00 wib yang terlibat dalam kasus pencurian bibit asam gelugur milik korban Tenang Barus (34) warga Dusun 3 Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, juga dikabarkan telah dilepas oleh Polsek Biru-biru.
Padahal, dalam laporannya ke Polisi, korban mengaku merugi hingga Rp. 3 juta (Tidak masuk perma). Pasalnya, keempat pecandu sabu tersebut telah berulangkali mencuri bibit gelugur milik korban. Sebagai bukti pendukung pada saat membuat laporan ke Polisi kala itu, korban sempat membawa surat perjanjian yang dibuat di tingkat desa, dimana dalam surat perjanjian tersebut, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
Akan tetapi, keempat tersangka kembali mengulangi, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Biru-biru. Lebih mirisnya lagi, tersangka RJN, BG, dan AUM sempat tidur di dalam sel tahanan Polsek Biru-biru selama sekira seminggu. Sementara SS, yang ikut terlibat dalam pencurian, setelah hampir sebulan mendekam di dalam sel, akhirnya juga dilepas. Diduga setelah ditebus pihak keluarga. // //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.