← Beranda Nasional · Jum, 27 Mei · 3 mnt baca
Usai Nonton Porno Di Warnet, Pelajar Kelas 1 Sma IMANUEL SITEPU. DELITUA. M Fahmi (20) warga Desa Bintang Meriah (Kecamatan Batang Kuis memang jagonya merayu perempuan. Bayangkan saja, usai chatingan di fac…
Gayung bersambut, antara Fahmi dan korban pun tukaran nomor HP. Sejak saat itu, keduanya sering curhat. Akhirnya, benih-benih cinta mulai tumbuh di hati RSR kepada Fahmi. Lantas pada saat kejadian , melalui telepon, Fahmi mengajak korban ketemuan. Korban pun mengiyakan. Mereka pun sepakat berjumpa di depan gerbang sekolah RSR.
Begitu bertemu, pelaku pun mengajak korban main warnet. Di dalam warnet, Fahmi kemudian merayu dan mengajak korban jalan-jalan mengitari daerah Simpang Selayang setelah usai menonton file blue. Korban pun mau, tetapi dengan satu syarat, Fahmi harus mengajak korban makan karena memang korban siang itu belum makam.
"Selesai makan, aku pun kembali mengajaknya ke Simpang Selayang. Lalu kami bergegas, pergi dari rumah makan mengitari jalan yang sudah disepakati," kata Fahmi.
Setibanya di Jl. Setia Budi, Simpang Selayang, Fahmi lantas membelokkan sepeda motornya menuju Hotel Bogunville. Korban sempat bertanya kepada pelaku mengapa dirinya diajak ke dalam hotel.
"Lalu aku menjawab dengan alasan sebentar saja, aku mau cerita sama mu," bilang Fahmi. // Usai memesan kamar, merekapun masuk. Di dalam kamar mereka bercerita tentang maksud dan niat Fahmi memacarinya. Korban pun menerima cintanya dan saat itu Fahmi langsung mencium pipi korban. Karena korban tidak menolak, Fahmi pun terus menerus mencumbui sampai korban seperti pasrah saja. Pada saat itu, Fahmi membuka pakaiannya sendiri. Tapi, pas sewaktu dia hendak melepas pakaian korban, ternyata korban menolak.
"Tetapi karena bujuk rayu dan aku bilang semua yang aku lakukan akan ku pertanggungjawabkan. Ia akhirnya mau kubuka pakaiannya lalu aku setubuhi," terangnya.
Selesai malakukan aku kembali merayu korban agar jangan memberitahukan sama siapa pun. Korban pun mengiakannya. Sekira 05.00 wib pagi, kami kembali melakukanya. Setelah itu, aku mengantar dia pulang.
"Pada saat dia kuantar ke rumahnya," tuturnya.
Ternyata, hubungan suami istri yang dilakukan Fahmi dan RSR diketahui oleh kakak korban. Kepada sang kakak, RSR pun mengakui kalau ia telah melakukan hubungan badan dengan Fahmi. Persoalan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Delitua. Begitu menerima laporan korban, Polsek Delitua langsung memprosesnya. Usai memeriksa sejumlah saksi. Fahmi lantas ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditangkap .
Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UURI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya. // //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.