← Beranda Nasional · Sab, 25 Feb · 2 mnt baca
Kenal Di Fb, Barus (48) Tiduri Pelajar Smp Boru IMANUEL SITEPU. DELITUA. Inilah akibatnya kalau masih di bawah umur telah gemar main facebook. Seperti dialami RP (17) warga Jl. Mesjid Gg. Cemara, Dusun 6 D…
Setelah Barus membayar uang sewa kamar seharga RP 40 Ribu, korban dan pelaku pun masuk ke dalam hotel. Setibanya di dalam kamar, pelaku langsung membujuk korban agar melayani dirinya di ranjang. Jelas saja korban menolak permintaan pelaku. Namun, setelah dibujuk akan bertanggungjawab kalau korban nantinya hamil, korban akhirnya pasrah begitu perawannya direnggut oleh pelaku.
Terungkapnya kasus persetubuhan tersebut ketika korban RP pulang ke rumah. Jelas saja kedua orangtua korban mempertanyakan kemana korban selama seharian. Lantaran terus didesak, korban akhirnya berterus terang. Tak terima masa depan anaknya telah dirusak oleh pelaku, ayah korban T Pasaribu akhirnya membuat lapran ke Polsek Delitua.
Beranjak dari adanya laporan korban, Polisi langsung bergerak cepat. Usai mengambil keterangan saksi-saksi, pelaku alkhirnya diringkus kemarin .
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1)(2) UU RI no.35 thn 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda Rp 500 Milliar," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo.
Sementara menurut penjelasan Barus saat dikonfirmasi memgaku mengenal korban lewat jejaring sosial facebook.
"Kami sudah lama kenalan lewat facebook. Aku melakukan hal itu karena aku mencintainya. Aku bersedia menikahinya," kata Barus sambil tertunduk.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.