Kolom Asaaro Lahagu: Sidang Ahok Ke-16, Pembelaan-pembelaan Mengejutkan Saksi — Sorasirulo
← Beranda

Kolom Asaaro Lahagu: Sidang Ahok Ke-16, Pembelaan-pembelaan Mengejutkan Saksi

Dalam sidang Ahok ke-16 kemarin, ada beberapa pembelaan mengejutkan dari BAP saksi ahli yang dibacakan dan juga pernyataan saksi ahli lainnya. Pembelaan-pemb…

Kolom Asaaro Lahagu: Sidang Ahok Ke-16, Pembelaan-pembelaan Mengejutkan Saksi

Bagaimana mungkin Ahok membenci Islam sementara ia sendiri sangat mengharapkan umat Islam memilihnya? Tidak logis jika Ahok dikatakan membenci umat Islam. Inilah penjelasan mengejutkan dari ahli saksi Noor Aziz itu.

Ke dua, Rais Syuriah Nahdatul Ulama (NU) KH Masdar Fardis Mas’udi mengatakan Surat Al-Maidah ayat 51 tidak bisa dipisahkan dari Surat Al-Mumtahanah ayat 8. Kedua ayat ini harus dilihat secara holistik atau keseluruhan terkait criteria pemimpin nonmuslim yang tidak boleh dipilih.

“(Surat Al-Mumtahanah ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai aulia adalah orang nonmuslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekedar beda agama nggak masalah,” kata Masdar ketika menyampaikan pendapatnya.

Lagi-lagi saya tercerahkan penjelasan Masdar ini. Ternyata ada ayat lain yang harus dipegang ketika menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 itu. Nah ini mengejutkan. Menurut Masdar, kalau hanya memegang Al-Maidah 51 dan tidak memegang ayat lainnya itu berarti mempercayai yang satu dan mengingkari yang lain.

Ketika Surat Al-Maidah ayat 51 dipahami, maka umat Islam wajib menunjukkan Islam yang rahmatan lil alamin. Artinya, umat Islam tidak boleh mendiskriminasi orang berdasarkan SARA. Harus ada surat lain yang harus dipegang saat menyebut Surat Al-Maidah. Inilah pembelaan yang menurut saya mengejutkan.

Ke tiga , ahli hukum pidana dari Universitas Udayana Bali, I Gusti Ketut Ariawan, mengatakan sangkaan penodaan agama yang disematkan kepada Ahok seharusnya diselesaikan dengan Undang-undang PNPS nomor 1 tahun 1965, bukan padal 156a KUHP. Mengapa? Karena latar belakang munculnya PNPS 1965 itu adalah berkaitan dengan kondisi di Indonesia dimana ada semacam penindasan terhadap kaum minoritas.

Dari penjelasan Gusti, saya menjadi tercerahkan. Ahok yang ditindas karena double minoritas dan tersangkut pada kalimat “Jangan dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51” itu, cukup diselesaikan dengan Undang-Undang PNPS karena kaum minoritas di negeri ini juga dilindungi dalam undang-undang itu. Ahok terpaksa menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 itu karena ia selama ini dijegal dengan memakai ayat itu.

Namun pada kenyataannya, dalam kasus Ahok itu, pasal 156a KUHP yang digunakan. Padahal penggunaan pasal itu sangat represif dan tidak melindungi kaum minoritas. Jadi hal yang mengejutkan di sini adalah penegasan Gusti bahwa penggunaan pasal 156a KUHP untuk menjerat Ahok sangat tidak tepat.

Ke empat, anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamka Haq langsung menyalahkan MUI yang langsung mengeluarkan sikap keagamaan tanpa lebih dahulu melakukan konfirmasi atau tabayun.

“Dalam Islam itu, ada praduga tidak bersalah. Nah, seseorang kalau melakukan sesuatu, tidak hanya diukur dari kesengajaannya, tetapi diukur juga dari mengapa dia lakukan itu, tidak bisa dijawab oleh video,” kata Hamka.

Hamka juga menyentil MUI bahwa sikap keagamaan yang mereka keluarkan adalah karena adanya tekanan. Dengan tidak adanya tabayun, maka bisa disimpulkan bahwa sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI itu karena adanya tekanan. Menurut Hamka, sebagai lembaga terhormat, MUI tidak boleh kalah dengan tekanan-tekanan. MUI seharusnya mandiri, dan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Lalu, mengapa pembelaan Hamka ini mengejutkan? Karena selain Hamka menasehati para pengambil keputusan di lembaga MUI dan menegaskan bahwa fatwa tidak berlaku dalam tata hukum di Indonesia, tetapi juga ucapan Hamka yang mengatakan bahwa ucapan Ahok yang menyebut jangan dibohongi pakai suatu ayat, itu bukan penistaan agama.

Ke lima, ahli Psikologi Sosial, Risa Permana, membeberkan makna tepuk tangan warga saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016. Menurut Risa, tepuk tangan warga berarti penerimaan warga terhadap apa yang disampaikan Ahok. Tepuk tangan itu menyimbolkan hubungan erat antara Ahok dan warga.

Dari kesaksiannya, Risa mengejutkan publik dengan mengatakan bahwa pilihan polisi memakai transkrip ucapan Ahok sebagai salah satu bukti adalah tindakan gegabah. Menurut Risa, menyebut penilaian kesalahan terdakwa dengan hanya transkrip kurang tepat, sebab tidak menunjukkan keadaan sebenarnya. Tuduhan kepada Ahok itu tidak valid karena kalimat yang diambil hanya sedikit saja dan tidak diikutsertakan transkrip reaksi masyarakat dan kondisi sekitar. Kesimpulannya adalah, pembelaan-pembelaan saksi ahli yang meringankan Ahok kemarin, sunguh-sungguh berbobot. Karena berbobot, ia mengejutkan nalar kita. Kesaksian itu juga langsung menggugurkan kevalidan sikap keagamaan MUI, kesaksian Rizieq, Ma’ruf Amin, dan para ahli saksi lainnya yang didatangkan oleh JPU. Mengapa? Karena dari fakta-fakta persidangan, terkuak bahwa dalam kasus Ahok itu aroma bau politik yang berbungkus agama sangat kental. Itulah sebabnya Jokowi menegaskan harus dipisahkan benar antara agama dan politik. Begitulah kura-kura. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });