Wacana Hak Interpelasi Reklame Bergulir Di Dprd — Sorasirulo
← Beranda

Wacana Hak Interpelasi Reklame Bergulir Di Dprd

JEBTA B. SITEPU. MEDAN. Wacana hak interpelasi kembali bergulir di kalangan DPRD Medan. Kali ini, hak interpelasi atau hak bertanya kepada Walikota Medan Dzu…

"Sedang dikonsep, nanti kan ditandatangani bersama. Ketahuan nanti mana yang setuju dan tak setuju dari yang hadir di pembahasan awal," sambungnya.

Seperti di ketahui, hak interpelasi merupakan hak anggota dewan untuk menanyakan kebijakan kepala daerah. Panitia khusus (Pansus) DPRD Medan sudah menyampaikan rekomendasi agar panggung-panggung reklame seperti baleho dan bilboard yang tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang dilarang agar segera ditertibkan.

Sudah diberikan waktu menertibkan dan dana disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Faktanya, hingga tahun 2016 berakhir, penertiban reklame tak kunjung selesai bahkan semakin banyak bermunculan reklame yang diyakini tak memiliki izin. Modus kemunculan reklame adalah dipasang di malam hari dan memunculkan gambar tokoh-tokoh organisasi masyarakat.

Pansus mengatakan bahwa penempatan tokoh-tokoh itu merupakan modus pengusaha reklame, sehingga terkesan bukan komersil. Selang seminggu, tampilan berubah menjadi iklan komersil.

"Saya pernah juga ditawarkan, pasang gratis. Oh, nggak mau lah. Menjebak itu," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Hak interpelasi digulirkan untuk bertanya langsung kepada Walikota Medan, mengenai kebijakan penertiban reklame di Medan. Berdirinya reklame tanpa izin merupakan sikap suka-suka dan mengecilkan marwah Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sedangkan Pemko Medan pun tak bertindak atas menjamurnya reklame yang semakin membuat wajah Kota Medan semraut.

"Kita akan pertanyakan mengapa walikota membiarkan reklame-reklame ini muncul. Kenapa juga tidak ada tindakan? Ada apa," katanya.