← Beranda Acara · Hukum · Korupsi · Kpk · Rab, 5 Des · 2 mnt baca
Presiden Minta Komponen Bangsa Maksimalkan Pencegahan Dan Penindakan ARRY GINTING. JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pi…
"Telah pula terbit Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat," ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempersempit ruang untuk para koruptor yang ingin melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri. Pemerintah Indonesia dan Swiss saat ini sedang berada pada tahap akhir penyelesaian _mutual legal assistance_ yang menjadi dasar untuk menyita, membekukan, dan mengembalikan aset para pelaku kriminal yang disembunyikan di luar negeri .
"Korupsi adalah korupsi, tidak bisa diganti dengan nama lain. Sekali lagi, korupsi adalah korupsi," kata Presiden .
Lebih jauh, Presiden juga memberikan apresiasi bagi pemerintahan daerah yang telah berupaya membangun cara kerja yang cepat dan efisien dalam rangka menerapkan pengawasan pencegahan terhadap tindakan korupsi .
"Tadi di depan telah ditunjukkan oleh Pak Ketua KPK mengenai beberapa provinsi yang baik dalam menerapkan, monitoring, pencegahan dan pelaksanaan sistem-sistem pelayanan birokrasi yang baik. Rangkingnya tadi saya lihat. Kalau provinsi ada DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Kalau Kabupaten saya lihat tadi ada Kabupaten Boyolali. Nomor satunya Kabupaten Boyolali," ucapnya.
Kepala Negara berharap agar daerah-daerah lain dapat mencontoh sistem pengawasan yang telah dibangun sejumlah daerah untuk menekan angka korupsi.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.