Kolom Joni H. Tarigan: Dana Desa Dan Harapan Demokrasi Berdasarkan Buku Pintar Dana Desa yang dipublikasi oleh Kementrian Keuangan di laman https://www.kemenkeu.go.id/media/6749/buku-pintar-dana-desa.pdf , dalam …
Jauh di Simalungun, tepatnya di Panribuan desa kelahiran saya, saya mendapat kabar adik saya sedang mejalani proses pemilihan menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2019-2024. Dalam UU No.6 Tahun 2014 Pasal 55 dinyatakan bahwa fungsi pokok dari BPD tersebut adalah : (1) membahas dan meyepakatai rancangan pertuturan desa bersama kepala desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; (3) melakukan pengawasan kinerja kepala desa . BPD memiliki kewajiban untuk kontrol terhadap pelaksanaan perturan desa, ANGGARAN dan PENDAPATAN BELANJA Desa, serta pelaksanaan keputusan kepala desa. Singkatnya BPD adalah legeslatif tingkat desa.
Melihat fungsi dari BPD ini maka ada hal- hal yang sangat memungkinkan penggelontoran Dana Desa akan membangkitkan perpolitikan di tingkat desa. Dana Desa akan menjadi PENDAPATAN DESA yang harus diawasi oleh BPD. Angaran yang semakin meningkat setiap tahunnya tentu akan menjadi incaran berbagai pihak, baik yang buruk maupun baik. Maka strategi untuk menduduki kursi dalam BPD menjadi bagian bagi masyarakat untuk memperjuangan tujuan kelompoknya.
Adik saya sendiri bersama kelompoknya turun ke masyarakat yang memiliki hak pilih, menyampaikan kondisi sebenarnya, dan juga memberikan gambaran apa yang hendak dikerjakan untuk desa. Mereka menjual gagasan untuk diperjuangan. Di pihak lain perjuangan juga tidak kalah sengit, bahkan tokoh masyarakat yang sudah terlibat dalam politik juga ikut membangun strategi memenangkan pengaruh dalam pemilihan BPD.
Adik saya dan rekan-rekannya berhasil memenangi kursi penting dalam BPD, dimana adik saya menjadi Sekertaris Jenderal BPD di desa kami. Saya pun bersama adik saya sepakat bahwa ini adalah ajang pengabdian masyarakat. Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan Desa. Saya pun memberikan contoh Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten sebagai acuan untuk membangun Desa kami.
Dana Desa memang tidak memiliki tujuan politik, tetapi dengan anggaran tersebut ternyata membuat masyarakat di pedesaan, secara sadar atau tidak, telah mempraktekkan perpolitikan yang demokratis di tingkat pedesaan. Dengan kata lain, lewat dana desa ini ternyata membawa pendidikan politik bagi seluruh desa. Lewat pengawasan pemerintah pusat, dan keterbukaan informasi maka kwalitas Dana Desa tidak hanya meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan, akan tetapi juga mengajak masyarakat terlibat dalam POLITIK. Masyarakat tidak lagi menjadi alergi terhadap politik, akan tetapi karena langsung menyangkut kehidupan mereka di desa maka mereka akan berjuang untuk kebaikan bersama.
Perjuangan Bersama ini akan selalu menang, walau kadang kala tidak di pertarungan perdana. Kemenangan sekelompok orang tidak akan bertahan lama, karena mereka sejak awal tidak melakukannya untuk kebaikan bersama. Lewat pengalaman adik saya, saya sangat gembira karena sekalipun janji dan imbalan yang dijanjikn cukup menggiurkan, mereka yang telah membohongi masyarakat desa ahirnya tersingkir juga. “ Together is better”-kata Simon Sinek. Kekuatan kebersamaan itu tidak terkalahkan.
Jika Bunda Theresia mengatakan bahwa “ Segala Sesuatunya Berawal Dari Rumah”, maka dalam POLITIK INDONESIA, KEMAJUAN DEMOKRASI BERAWAL DARI DESA. Ini menjadi modal besar bagi Indonesia untuk maju menjadi negara yang kuat.Lewat Dana Desa, Pemerintahan JOKOWI-JK telah memberi jalan DEMOKRASI yang lebih baik dari DESA. MERDEKA! https://www.youtube.com/watch?v=KNfD6m0jdp0
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.