Kolom Darwono Tuan Guru: BERSIH-BERSIH NARKOBA





[one_fourth]RESONANSI BERITA HOT[/one_fourth]

Darwono 2Badan Narkotika Nasional menangkap seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas dugaan pengedaran narkoba.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu malam, 27 Februari 2016, anggota TNI bernama Joko Suwarno itu ditangkap di sebuah unit apartemen lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.

Joko yang berpangkat Mayor ditangkap pada pukul 15.30, Jumat siang.

Dari laporan tertulis tersebut, diungkap bahwa penangkapan Joko merupakan hasil pengembangan penyelidikan tersangka pengedar narkoba yang pernah ditangani BNN beberapa waktu lalu.

Tersangka yang dimaksud adalah Brigadir Polisi Kepala Amir, seorang intel Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang dicokok tim gabungan BNN dan polisi yang dipimpin Ajun Komisaris Ernanawan

(TEMPO.CO)

 

[one_fourth]RESONANSI TUAN GURU

Innalillahi wainna ilaihi Roji’un [/one_fourth]
Indonesia Darurat Narkoba !

Tidak hanya remaja bau kencur, atau masyarakat awam, sampai mereka yang seharusnya bela negara dalam artian lahir batin, sebagai patrion dan bayang karai negara menjadi cecunguk peredaran barang yang membahayakan masa depan bangsa.

Patriot negara, yang harusnya menjaga NKRI selalu jaya justru menikam Ibu pertiwi dengan meracuni anak-anak bangsa dengan cekokan Narkoba. Pengedaran barang haram dari seorang perwira tentu bukan pada lingkungan rakyat jelata. Dipastikan peredarannya pada lingkungan elit negara.

Setelah ditangkapnya salah seorang anggota DPR, beredar bisik-bisik bahwa di kalangan DPR sudah lama disinyalir ada “pemakai”. Bahkan konon, di tempat “dugem” exclusive, orang yang dikenal juru dakwah televisi pun konon “nyabu” bareng para celebriti papan atas, maasya Allah, Laa khaula walaa kuwwat illaa billah !

Oleh karenaanya, ide test rutin bagi anggota DPR, bahkan pejabat negara, Militer daan polisi papan atas, perlu dilakukan. Tidak perlu mengambil waktu khusus, saat mereka melakukan General Check up, saat itu juga ada opsi pemerikasaan Narkoba.

Dengan demikian, maka keterlibatan pejabat negara pada barang haram itu dapat diminimalisir. Sudah barang tentu, penganan hasil positif pemeriksaan itu melalui mekanisme yang ada, yang menegakkan prinsip semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.




2 thoughts on “Kolom Darwono Tuan Guru: BERSIH-BERSIH NARKOBA

  1. Dalam soal narkoba ada hubungan erat antara pengguna dan pengedar.
    Makin banyak pengedar makin banyak juga pengguna, makin banyak untung gembong narkoba, makin rusak satu negara, dan negara kita makin gampang dikuasai dan dikutak-katikkan oleh kekuasaan luar.

    Cukup pakai logika satu ini, tak ada pengedar tak akan ada pengguna.

    Bikin sedemikian sehingga pengedar jadi nol, otomatis pengguna juga jadi nol, Indonesia selamat dari narkoba atau perongrongan dari narkoba.

    Membikin pengedar jadi nol, tak ada jalan lain yang paling mujarrab ialah HUKUMAN MATI bagi pengedar. UU lainnya merehabilitasi pengguna, uu pengcegahan narkoba, rumah rehab dsb tak perlu lagi.

    Gembong narkoba dunia termasuk didalamnya kekuasaan global GREED AND POWER yang menginginkan kelemahan semua negara lain, dengan mengharamkan hukuman mati narkoba, termasuk memanfaatkan HAM dsb. Saya teringat bantahan Ahok dimana komite HAM mengingatkan Ahok soal anak-anak yang dipindahkan dari Kalijodo. Ahok bilang, selama ini orang-orang HAM ini diam saja ketika anak-anak Kalijodo hidupnya dikelilingi ketat oleh eributan, kriminalitas dan pelacuran di Kalijodo. Ketika saya mau memindahkan penduduk dan anak-anak Kalijodo ketempat yang lebih aman, HAM ini ribut, kata Ahok.

    Betul memang. Ketika orang-orang Indonesia terutama remajanya pada bermatian 30-40 orang tiap hari, dimana HAMnya? Kalau tangkap dan hukum mati satu orang saja gembong/pengedar tiap hari pastilah kematian 30-40 orang tak bersalah itu drastis berkurang dan akhirnya bisa mencapai nol kalau gembong dan pengedar sudah nol. Jangan mengharapkan gembong/pengedar narkoba akan bunuh diri sendiri demi mengurangi kematian pengguna, Mereka tak akan jalankan itu, pengadilan yang harus jalankan.
    Sekali lagi: tak ada kaitan jumlah pengguna dengan uu kriminalisasi pengguna narkoba. Hanya jumlah pengedar dan jumlah pengguna yang berkaitan erat.

    UU kriminalisasi pengguna memang banyak artinya dalam tingkat sekarang ini, terutama banyak pejabat/aparat yang terlibat. UUnya terutama pecat dari jabatannya amat penting.
    Tetapi yang menentukan jumlah pengguna tetap adalah jumlah pengedar. Pengedar nol, pengguna juga nol. Dan pengedar bisa dinolkan!

    MUG

  2. wah bener2 bahaya, gawat dan krisis…..
    masa seorang pelayan masyarakat dalam hal keamanan nasional juga terlabat dalam pengedaran narkoba…sungguh virus paling berbahaya…….

    bagaimna bisa aman klo kemanan juga gak bisa dipercaya????

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.